OJK Pastikan Stabilitas Keuangan Nasional Tetap Terjaga

  • 04 Jun 2025 17:19 WIB
  •  Madiun

KBRN, Madiun: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa stabilitas sektor jasa keuangan (SJK) tetap terjaga meski terdapat tekanan dari dinamika perdagangan dan eskalasi geopolitik global. Penilaian ini disampaikan dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK yang digelar pada 28 Mei 2025.

Kesepakatan dagang antara Amerika Serikat–Inggris dan Amerika Serikat–Tiongkok pada Mei 2025 telah meredakan ketegangan global dan turut mendorong penguatan pasar keuangan internasional. Meski ketegangan geopolitik masih terjadi di beberapa kawasan, dampaknya terhadap pasar keuangan dinilai masih terbatas.

Fundamental Ekonomi Domestik Tetap Kuat

OJK mencatat bahwa ekonomi nasional tetap tangguh dengan pertumbuhan 4,87% pada kuartal I-2025. Konsumsi rumah tangga menjadi kontributor utama, sementara inflasi terkendali pada level 1,95%. Neraca perdagangan mencatatkan surplus, defisit transaksi berjalan menurun, dan cadangan devisa stabil.

OJK mendukung langkah pemerintah dalam menggulirkan paket insentif ekonomi pada Juni 2025 sebagai upaya memperkuat daya beli masyarakat. OJK juga terus mendorong peningkatan intermediasi keuangan, pendalaman pasar, serta penguatan UMKM demi pertumbuhan ekonomi inklusif dan berkelanjutan.

Pasar Keuangan Tumbuh Positif

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) per akhir Mei 2025 menguat 6,04% (mtd) ke level 7.175,82. Kapitalisasi pasar mencapai Rp12.420 triliun. Kinerja positif juga tercatat pada pasar obligasi dan reksa dana, dengan investor asing membukukan net buy. Total dana kelolaan (AUM) industri pengelolaan investasi mencapai Rp848,88 triliun.

Dana yang dihimpun melalui pasar modal mencapai Rp65,56 triliun dengan 6 emiten baru. Terdapat pula 85 pipeline penawaran umum senilai Rp74,94 triliun. Dana terhimpun dari Securities Crowdfunding (SCF) mencapai Rp1,57 triliun hingga Mei 2025.

Transaksi derivatif keuangan menunjukkan peningkatan. Bursa Karbon mencatat volume perdagangan sebesar 1,59 juta tCO2e dengan nilai Rp77,95 miliar.

Intermediasi dan Pengawasan Diperkuat

OJK menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku pasar modal yang tidak patuh terhadap regulasi, termasuk denda atas keterlambatan pelaporan dengan total lebih dari Rp15 miliar.

Di sektor perbankan, intermediasi keuangan tetap solid. Kredit tumbuh 8,88% (yoy) per April 2025, mencapai Rp7.960 triliun, dengan kredit investasi mencatat pertumbuhan tertinggi. Dana Pihak Ketiga (DPK) meningkat 4,55%, menunjukkan kondisi likuiditas yang memadai di sektor perbankan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....