Meski Tidak Berwenang, OJK Tetap Memantau Perkembangan eFishery

  • 04 Feb 2025 22:50 WIB
  •  Madiun

KBRN, Madiun: Siaran Pers OJK Fokus Penguatan Pengawasan dan Penyelesaian Permasalahan di Industri Pindar. SP 20/OJK/GKPB/II/2025. SIARAN PERS. OJK menegaskan bahwa eFishery bukan lembaga jasa keuangan dan tidak berada di bawah pengawasannya. Namun, OJK tetap memantau perkembangan kasus eFishery dan dampaknya terhadap industri jasa keuangan.

Meski tidak memiliki kewenangan langsung, OJK mengamati bagaimana permasalahan yang terjadi di eFishery dapat mempengaruhi kredibilitas ekosistem pendanaan digital secara keseluruhan. Dalam beberapa kasus, permasalahan serupa pada industri fintech dapat berdampak terhadap kepercayaan investor dan masyarakat terhadap layanan keuangan digital.

Berkenaan dengan kasus eFishery, OJK menegaskan bahwa entitas tersebut bukan merupakan lembaga jasa keuangan dan tidak berada di bawah pengawasan OJK. Namun demikian, OJK terus memantau perkembangan terkait penyelesaian permasalahan di eFishery dan dampaknya terhadap LJK. Sumber OJK Kediri.

OJK terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan bahwa kasus eFishery tidak berimbas pada stabilitas sektor keuangan. Selain itu, OJK tetap berkomitmen dalam mengawasi industri fintech secara menyeluruh agar tetap sehat, transparan, dan melindungi kepentingan konsumen.


google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....