OJK Cabut Izin TaniFund dan Investree, Nasib Konsumen Dipertanyakan

  • 04 Feb 2025 22:35 WIB
  •  Madiun

KBRN, Madiun: Siaran Pers OJK Fokus Penguatan Pengawasan dan Penyelesaian Permasalahan di Industri Pindar. SP 20/OJK/GKPB/II/2025. SIARAN PERS. OJK mencabut izin usaha dua perusahaan Pindar, yakni PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund) dan PT Investree Radhika Jaya (Investree). Keputusan ini diambil karena kedua perusahaan tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan gagal menjalankan rekomendasi pengawasan OJK.

Sejak pencabutan izin, OJK menerima tujuh pengaduan terkait TaniFund dan 85 pengaduan terkait Investree. Rapat Umum Pemegang Saham Investree telah menunjuk Tim Likuidasi guna menyelesaikan hak dan kewajiban perusahaan. Sementara itu, penyidik OJK telah berkoordinasi dengan aparat hukum untuk menangani kasus Investree, termasuk permohonan red notice ke Interpol dan pencabutan paspor bagi tersangka.

TaniFund. Tim Likuidasi telah mengumumkan pembubaran perusahaan melalui surat kabar dan Berita Negara Republik Indonesia pada Agustus 2024. OJK menerima tujuh pengaduan terkait TaniFund hingga akhir 2024. Dugaan tindak pidana telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum.

Terkait TaniFund, tim likuidasi telah mengumumkan pembubaran perusahaan pada Agustus 2024. Masyarakat yang ingin menyelesaikan hak dan kewajibannya dapat menghubungi tim likuidasi melalui situs resmi TaniFund. Dugaan tindak pidana terkait TaniFund juga telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum.

Sejak pencabutan izin usaha, OJK menerima 85 pengaduan terkait Investree. Rapat Umum Pemegang Saham telah menunjuk Tim Likuidasi untuk menyelesaikan hak dan kewajiban perusahaan. OJK melakukan Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU) terhadap Direktur Utama Investree dengan hukuman maksimal. Penyidik OJK berkoordinasi dengan aparat hukum untuk menangani kasus ini, termasuk mengajukan permohonan red notice ke Interpol dan pencabutan paspor.


google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....