OJK Perketat Pengawasan terhadap Industri Pindar
- 04 Feb 2025 22:26 WIB
- Madiun
KBRN, Madiun: Siaran Pers OJK Fokus Penguatan Pengawasan dan Penyelesaian Permasalahan di Industri Pindar. SP 20/OJK/GKPB/II/2025. SIARAN PERS. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin memperketat pengawasan terhadap industri layanan pinjaman daring (Pindar). Sepanjang 2024, OJK telah menerbitkan 661 sanksi terhadap penyelenggara Pindar dan mencabut izin empat perusahaan. Langkah ini diambil untuk meningkatkan perlindungan konsumen dan memperkokoh industri.
OJK juga telah meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) 2023-2028 guna menciptakan ekosistem yang lebih sehat dan transparan.
Sebagai bagian dari mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK telah meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) 2023-2028. Roadmap ini bertujuan untuk menciptakan industri Pindar yang sehat, berintegritas, serta berorientasi pada inklusi keuangan dan perlindungan konsumen.
Selain itu, OJK mengesahkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 yang menggantikan POJK Nomor 10/POJK.05/2022. Regulasi ini berfokus pada perlindungan pemberi dana (lender) dengan mewajibkan transparansi dalam penilaian kredit serta menyelenggarakan Rapat Umum Pemberi Dana. Upaya ini diharapkan dapat menekan risiko pendanaan serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri Pindar.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....