Inilah Waktu yang Tepat untuk Pemutakhiran Izin Usaha
- 24 Jun 2026 14:00 WIB
- Madiun
RRI.CO.ID, Madiun - Pemutakhiran data perizinan usaha menjadi langkah penting yang perlu dilakukan oleh setiap pelaku usaha agar informasi usaha yang tercatat tetap akurat dan sesuai dengan kondisi terkini. Selain mendukung tertib administrasi, pembaruan data perizinan juga mempermudah pelaku usaha dalam memperoleh berbagai layanan perizinan, mengakses program pembinaan pemerintah, serta memberikan kepastian hukum dalam menjalankan kegiatan usahanya.
Ir. FX Iwan Dwi Susanto, M.Si, Analis Kebijakan Ahli Madya/Koordinator Tim Kerja Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun saat menjadi narasumber acara literasi Digital Programa 1 RRI Madiun, Selasa 23 Juni 2026 mengatakan bahwa pengusaha harus melakukan pemutakhiran data perizinan usaha segera setelah terjadi perubahan pada kondisi usaha, "Jadi gini itu sangat tergantung dengan kondisi yang ada di usaha kita ya. Kalau misalnya tiba-tiba 1 tahun, kita memperbaharui atau menambah mesin kerja kita, ya satu tahun pada saat pada saat terjadi perubahan itulah kita harus melaksanakan pemutakhiran, ' tuturnya.
Beberapa situasi yang mengharuskan pengusaha melakukan pemutakhiran data meliputi: Perubahan identitas usaha: Seperti pergantian nomor telepon (WA) atau alamat email. Perubahan lokasi usaha, jika tempat usaha pindah atau mengalami perluasan. Perubahan bidang usaha (KBLI), "jika ada penambahan jenis unit usaha baru ya harus di mutakhirkan, " terangnya. Selain itu perubahan skala usaha, seperti adanya penambahan modal kerja atau jumlah tenaga kerja. Perubahan kepengurusan, Jika terjadi perubahan pemilik, penanggung jawab, atau perubahan nama badan usaha.
Iwan mengungkapkan syarat dan mekanisme untuk melakukan pemutakhiran data sangat sederhana, yakni pelaku usaha wajib memiliki ID dan password untuk masuk ke aplikasi OSS RBA, pilih menu perizinan berusaha. Pilih data usaha yang akan diubah dan lakukan penyesuaian. Klik Simpan dan Verifikasi, lalu klik Submit untuk menerbitkan dokumen izin yang telah diperbarui. Jika pelaku usaha menemui kesulitan atau memerlukan pendampingan, mereka dapat datang langsung ke kantor DPMPTSP, layanan MPP, atau mengundang tim DPMPTSP ke tempat usaha melalui inovasi layanan yang tersedia.
Proses pemutakhiran data perizinan usaha melalui aplikasi OSS RBA adalah gratis atau tidak dipungut biaya, Iwan menegaskan bahwa tidak ada jasa pelayanan atau biaya pengurusan yang dikenakan, baik jika pelaku usaha melakukannya secara mandiri maupun saat mendapatkan pendampingan langsung oleh tim DPMPTSP. "Atau kami diundang ke rumah karena kami punya inovasi Madiun Menyala DPMPTSP menyala ya melayani langsung kegiatan usaha di tempat usaha seperti itu." terang Iwan.
Dalam memanfaatkan layanan 'Madiun Menyala' pelaku usaha hanya perlu membuat janji terlebih dahulu mengenai hari dan jam operasionalnya. Tim yang datang pun membawa peralatan lengkap, termasuk printer, sehingga jika ada dokumen izin yang perlu dicetak, mereka dapat langsung membantu mencetakkannya atau menyimpannya dalam bentuk PDF.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....