Unilever Indonesia Tuntaskan Penjualan Teh SariWangi

  • 03 Mar 2026 10:32 WIB
  •  Madiun

RRI.CO.ID, Madiun - PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR), raksasa barang konsumsi yang telah lama mendominasi pasar domestik, resmi mengumumkan penyelesaian penjualan bisnis teh SariWangi. Langkah ini menandai pergeseran strategis perusahaan untuk merampingkan portofolio dan memfokuskan sumber daya pada aset inti yang lebih menguntungkan.

Dalam laporan informasi material yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perusahaan mengonfirmasi bahwa transaksi dengan pihak pembeli, PT Savoria Kreasi Rasa, telah rampung pada tanggal 2 Maret 2026. Transaksi ini melibatkan entitas yang tidak memiliki hubungan afiliasi dengan emiten, yang menegaskan sifat komersial murni dari pelepasan aset tersebut.

Langkah divestasi ini bukan sekadar pembersihan portofolio. Manajemen Unilever Indonesia menyatakan bahwa penjualan ini memungkinkan perusahaan untuk merealisasikan nilai investasi mereka di sektor teh Indonesia. Bagi para pemegang saham, pengumuman ini membawa kabar baik: emiten berencana mengembalikan nilai tersebut dalam jangka pendek. "Penjualan bisnis teh SariWangi tersebut akan memungkinkan Perseroan untuk merealisasikan nilai investasinya dan mengembalikan nilai tersebut kepada para pemegang sahamnya dalam jangka pendek," tulis Mario Abdi Amrillah, Sekretaris Perusahaan, dalam dokumen resmi tersebut.

Keputusan ini diambil di tengah upaya global perusahaan induk untuk meningkatkan efisiensi operasional. Dengan melepas lini bisnis SariWangi, Unilever Indonesia kini dapat lebih fokus pada bisnis inti yang tersisa guna meningkatkan nilai lebih bagi pemegang saham dalam jangka panjang.

Meskipun SariWangi merupakan merek yang sangat melekat dengan konsumen Indonesia, manajemen menegaskan bahwa transaksi ini tidak akan memberikan dampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, maupun kelangsungan usaha perseroan. Penyampaian laporan ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015 yang telah diperbarui melalui Peraturan OJK No. 45 Tahun 2024 mengenai pengembangan dan penguatan emiten. Transaksi ini juga tunduk pada regulasi mengenai transaksi material dan perubahan kegiatan usaha.(NK)

Disclaimer: Bukan ajakan jual/beli

Rekomendasi Berita