Sertifikasi Organik Wajibkan Media Tanam Padat Sesuai SNI
- 19 Feb 2026 13:52 WIB
- Madiun
RRI.CO.ID, Ngawi —Tren pertanian hidroponik dan pemanfaatan pekarangan rumah dengan sistem vertikal saat ini semakin berkembang di masyarakat. Hal tersebut dinilai praktis dan efisien, terutama bagi warga perkotaan dengan keterbatasan lahan. dalam penerapan sertifikasi organik, terdapat sejumlah standar yang harus dipenuhi, terutama terkait media tanam yang digunakan.
direktur PT. Lawu Organic Certification, Andi Saputro mengatakan bahwa sertifikasi organik memiliki ketentuan khusus, salah satunya terkait media tanam, yang harus menggunakan media padat sesuai standar yang berlaku.
“Best on medianya itu harus padat kalau organik, karena itu standar,” Ujar Andi Saputro, Selasa, 6 Januari 2026
Hal yang sama juga disampaikan oleh Manajer Mutu PT. Lawu Organic Certification, Aditya Darma menjelaskan bahwa sebagai lembaga sertifikasi yang harus bekerja berdasarkan aturan dan acuan yang telah ditetapkan.
“Aturan sebagai lembaga sertifikasi sudah ada acuannya, jadi kami menilai sesuai atau tidaknya di lapangan dengan aturan yang dipersyaratkan. Dalam aturan SNI, media tanam dipersyaratkan harus padat, sehingga tanaman harus ditanam di tanah beserta campurannya,” lanjut Aditya Darma
Lembaga sertifikasi menjelaskan bahwa penerapan standar ini bertujuan untuk menjaga kualitas produk serta kepercayaan konsumen terhadap pangan organik yang beredar di pasaran. (DA)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....