Pemkab Ngawi Konsep Penerapan Polluter Pays Sektor Industri

  • 30 Nov 2025 03:48 WIB
  •  Madiun

KBRN, Ngawi: Pemerintah Kabupaten Ngawi mulai memetakan sektor industri di wilayahnya sebagai langkah awal penerapan prinsip polluter pays atau pencemar membayar dalam pengelolaan lingkungan. Langkah ini sejalan dengan kebijakan baru yang menekankan tanggung jawab pelaku usaha terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkannya.

Wakil Bupati Ngawi, Dwi Riyanto Jatmiko, mengatakan pihaknya saat ini tengah melakukan pemetaan terhadap industri yang berpotensi masuk kategori penghasil polutan.

“Itu aturan baru, kita coba mapping dulu industri di Ngawi yang masuk pada kategori itu ada atau tidak. Misalnya kalau perusahaan bergerak di bidang manufaktur, kita akan pelajari dari sisi bahan dan sebagainya,” jelas Dwi Riyanto Jatmiko, Rabu (22/10/2025).

Menurutnya, sebagian besar industri yang beroperasi di Ngawi merupakan industri padat karya dengan potensi polutan yang rendah dan mudah dikendalikan.

“Rata-rata yang masuk di Ngawi ini padat karya, potensi polutan rendah dan mudah dikendalikan,” tambahnya.

Dwi menegaskan, pemkab juga tengah menyiapkan konsep kebijakan agar penerapan prinsip polluter pays dapat berjalan efektif di masa mendatang.

“Kita siapkan konsepnya agar ke depan kita tidak gagap lagi saat semakin banyak industri yang beroperasi di Ngawi,” ujarnya.

Langkah ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara pertumbuhan investasi dengan kelestarian lingkungan, sekaligus memastikan pelaku industri tetap bertanggung jawab terhadap pengelolaan limbah dan emisi yang dihasilkan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....