Sertifikat Halal Akan Punya Masa Berlaku, BPJPH Berinovasi
- 12 Mei 2025 17:06 WIB
- Madiun
KBRN, Madiun: Sertifikat halal direncanakan akan mempunyai masa berlaku, dan ini menjadi salah satu hal yang diprioritaskan. Untuk itu Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Republik Indonesia (RI) berupaya mewujudkan layanan satu atap. BPJPH RI juga terus melakukan perbaikan regulasi, seperti diungkapkan oleh Kepala BPJPH RI, Ahmad Haikal Hasan, seperti dalam pernyataan resmi BPJPH RI yang diterima RRI Madiun, Minggu (11/5).
“BPJPH telah melakukan perbaikan regulasi sehingga nantinya BPJPH bisa menjadi layanan satu atap dan sertifikat halal memiliki masa berlaku.” ungkap Ahmad
Haikal Hasan atau kerap dipanggil Babe Haikal. Uji materi terkait masa berlaku sertifikat halal nantinya, saat ini juga tengah dilakukan.
“Selain perbaikan regulasi, BPJPH juga terus melakukan kolaborasi dengan seluruh pihak, sosialisasi kepada masyarakat, dan juga digitalisasi untuk penguatan ekosistem halal kita.” jelas Babe Haikal.
Upaya ini didukung oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang Inventarisasi Materi Pengawasan Atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal (JPH) di Senayan, Kamis (8/5) lalu.
Melansir dari pernyataan resmi BPJPH RI yang diterima oleh RRI Madiun, bahwa Komite III DPD RI mendukung upaya tersebut guna mendukung peningkatan kinerja program penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH).
“Kami tadi mendengar secara komprehensif bagaimana proses sertifikasi halal di negeri ini rasanya harus ada yang dibenahi yaitu sertifikat halal mesti ada masa berlakunya. Karena di situ akan ada evaluasi, kontrol dan komunikasi terhadap proses yang berlangsung.” ungkap Anggota Komite III DPD RI asal DI Yogyakarta, Ahmad Syauqi.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....