Aksi Kekerasan di Kota Madiun Dilakukan Komunitas Sakura
- 05 Jun 2024 14:05 WIB
- Madiun
KBRN, Madiun: Polres Madiun Kota berhasil mengungkap kasus kekerasan yang dilakukan oleh segerombolan pemuda di tiga tempat kejadian perkara (TKP) wilayah Kota Madiun beberapa waktu lalu. Kapolres Madiun Kota, AKBP Agus Swi Suryanto membenarkan aksi kekerasan itu dilakukan oleh komunitas Sakura, terutama di TKP 1 Jalan Yos Sudarso, dan TKP 2 Jalan Kalasan.
Meski begitu, ia memastikan komunitas tersebut tidak berpusat di wilayah Kota Madiun. Hal itu disampaikan kapolres saat menggelar konferensi pers di Mapolres Madiun Kota, Rabu (5/6/2024).
“Sakura itu adalah komunitas, memang pusatnya tidak ada disini, tapi ada kelompoknya di Madiun Kota. Sakura itu satuan khusus raja tega, dan untuk ke depannya tidak ada tempat bagi komunitas atau kelompok lain yang bertentangan dengan aturan hukum, baik terkoordinir maupun tidak terkoordinir. Kalau pun ada, wajib dibubarkan,” kata kapolres.
Kapolres menyatakan, personelnya masih melakukan penyidikan terhadap dalang dari aksi kekerasan itu. Pun juga masih mendalami ketua komunitas Sakura, terkait keterlibatannya dalam aksi kekerasan di tiga TKP, yakni di Jalan Yos Sudarso, Jalan Kalasan, dan Jalan Puspowarno.

“Kami juga mendalami saksi-saksi di lapangan, sejauh mana keterlibatan yang bersangkutan (ketua komunitas Sakura) terkait aksi kekerasan di tiga TKP tersebut,” tambahnya.
Seperti diketahui, Polres Madiun Kota telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus itu. Dua orang ditahan dengan ancaman tujuh tahun penjara, sedangkan sembilannya hanya dikenakan wajib lapor karena masih di bawah umur.
Dua tersangka yang ditahan masing-masing RFA (22) warga Ngawi dan FIE (19) warga Kota Madiun. Adapun sembilan tersangka lain yang tidak ditahan, masing-masing KR (16) dan JO (16) warga Nganjuk, ILH (17), MV (17), NaV (17), JO (17), FZ (15), dan ZK (17) warga Kabupaten Madiun, serta GL (14) warga Kota Madiun.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....