IAI Madiun Pastikan Apotek Tak Menjual Obat Sirup

  • 25 Okt 2022 13:26 WIB
  •  Madiun

KBRN, Madiun : Seluruh apotek di Kota Madiun sementara waktu tidak menjual obat sediaan cair atau sirup. Bahkan pengelola apotek sudah memasang papan himbauan sebagaimana Surat Ederan Kemenkes Nomor HK.02.02/III/3515/2022 tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/ Sirup pada Anak dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) atau (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) tertanggal 24 Oktober 2022.

Hal itu dikatakan Ketua Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) cabang Kota Madiun, Abdul Basit, S.Farm. Apt usai melakukan visitasi dan supervisi bersama anggota Polres Madiun Kota dan Dinkes-PPKB, Selasa (25/10/2022). Basit mengakui, saat dilakukan visitasi, pelaku usaha apotek di Kota Madiun patuh terhadap aturan. Artinya, semua obat sediaan cair atau sirup sementara waktu disimpan di gudang, tidak dipajang di etalase.

"Selain itu masing-masing apotek sudah memasang papan himbauan, terkait himbauan Kemenkes terbaru apa saja sirup atau sediaan cair yang sementara waktu tidak diperjualbelikan kepada masyarakat," katanya.

Ia menyebut, visitasi yang dilakukan petugas gabungan itu bukan dalam rangka penindakan. Melainkan sebagai upaya memberikan pemahaman kepada pelaku usaha apotek dan masyarakat terkait terbitnya SE Kemenkes yang baru tersebut.

Disatu sisi dalam kesempatan itu pula ia meminta seluruh apoteker untuk ikut memberikan edukasi ke masyarakat agar tetap tenang. Ini karena pemerintah telah menindaklanjuti dengan melakukan investigasi terhadap kandungan obat sirup yang diduga ada yang berpotensi mengganggu fungsi ginjal. Masyarakat juga diminta bijak dalam mengonsumsi obat, sebab tidak semua yang sakit harus ditangani dengan obat.

“Kami berharap masyarakat tetap tenang karena pemerintah sudah menindaklanjuti dan kita tunggu rilis resminya,” katanya, mengakhiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....