PSC dan PRC Kota Madiun Resmi Jadi Kawasan Tanpa Rokok

  • 10 Feb 2026 12:46 WIB
  •  Madiun

RRI.CO.ID, Madiun – Pahlawan Street Center (PSC) dan Pahlawan Religi Center (PRC) Kota Madiun resmi ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kebijakan ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Ketua Tim Kerja Pengelolaan Kesehatan Lingkungan Kerja dan Olahraga, Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinkes PPKB) Kota Madiun, Retno Dwi Wahyuni, menjelaskan penetapan KTR bertujuan melindungi masyarakat dari paparan asap rokok sekaligus menjamin hak setiap orang mendapatkan udara bersih dan sehat di ruang publik.

“Yang pertama, kita sebagai manusia punya hak untuk mendapatkan udara bersih dan sehat. Kedua, kebijakan ini melindungi masyarakat, baik warga Kota Madiun maupun para pengunjung. Ketiga, PSC dan PRC ini area strategis dengan aktivitas publik yang tinggi, orang dari luar kota pun banyak juga yang datang. Dan terakhir atas masukan dari masyarakat," ujar Retno, Senin 9 Februari 2026.

Dalam penerapannya, pengunjung tidak diperbolehkan merokok di sembarang tempat di area PSC dan PRC. Pemerintah Kota Madiun telah menyiapkan beberapa titik smoking area agar perokok tetap memiliki ruang khusus tanpa mengganggu kenyamanan pengunjung lain. Selain itu, aktivitas penjualan, iklan, dan promosi rokok juga dilarang di kawasan ini.

Retno menyampaikan berdasarkan pemantauan awal, penerapan KTR mendapat beragam respons masyarakat, mulai dari dukungan hingga masukan terkait keberadaan smoking area yang masih bersifat terbuka. Meski begitu, aturan ini tidak menurunkan jumlah wisatawan yang berkunjung ke PSC maupun PRC.

Alhamdulillah, dari laporan terakhir justru jumlah pengunjung meningkat, terutama di akhir tahun dan akhir pekan. Masyarakat merasa lebih terlindungi karena tidak lagi terpapar asap rokok seperti sebelumnya,” tambah Retno.

Pemerintah Kota Madiun terus melakukan sosialisasi dan edukasi terkait KTR. Retno juga mengimbau masyarakat berperan aktif dengan saling mengingatkan  dan mengarahkan perokok ke smoking area yang telah disiapkan.

Retno menegaskan, kebijakan kawasan tanpa rokok bukan untuk melarang aktivitas merokok sepenuhnya, melainkan mengatur agar kegiatan tersebut tidak mengganggu kenyamanan dan kesehatan masyarakat di ruang publik. (UF)
google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....