Legalitas Koperasi Merah Putih di Semanget dalam Pengurusan

  • 16 Jun 2025 15:10 WIB
  •  Entikong

KBRN, Entikong: Proses legalisasi Koperasi Desa Merah Putih (KMP) Desa Semanget, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau saat ini telah memasuki tahap pengajuan legalitas di Notaris. Hendrik Eriyadi, Sekretaris Desa Semanget mengatakan, Kepala Desa bersama tim yang terdiri dari pengurus dan pengawas akan mengawal proses legalisasi tersebut dalam rangka melengkapi berkas-berkas untuk pembuatan akta notaris.

“Progres saat ini, kami sedang mengurus berkas Koperasi Merah Putih ini untuk pengajuan ke Notaris,” ujar Hendrik Eriyadi, Sekretaris Desa Semanget, Senin (16/6/2025).

Dia menjelaskan, pihaknya saat ini belum memperkirakan jenis usaha yang akan dikembangkan. Meski banyak jenis usaha yang sudah terlampir di berita acara pengajuan ke Notaris, namun akan disesuaikan dengan kondisi masyarakat di Desa Semanget.

“Kami akan menyesuaikan jenis usaha yang ada dengan kondisi masyarakat Desa Semanget,” tutur Hendrik.

Diungkapkan, sekitar 85 persen mata pencaharian masyarakat Desa Semanget adalah petani. Diperkirakan, jenis usaha yang dikembangkan oleh Koperasi Merah Putih ini akan bergerak disektor pertanian dan perkebunan. Lebih lanjut ia berharap, pengajuan legalitas di Notaris ini bisa secepatnya rampung agar koperasi tersebut dapat segera digunakan secara resmi. (JEN)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....