Dua Warga Binaan Lapas I Madiun Terima Remisi Khusus di Hari Raya Waisak
- 12 Mei 2025 18:29 WIB
- Madiun
KBRN, Madiun: Dalam rangka memperingati Hari Raya Waisak 2569 BE/2025, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Madiun memberikan remisi khusus kepada dua warga binaan beragama Buddha. Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Kepala Lapas I Madiun, Andi Wijaya Rivai, dalam sebuah kegiatan yang berlangsung khidmat di Aula Kunjungan Lapas, Senin (12/5/2025).
Kedua warga binaan tersebut masing-masing mendapatkan pengurangan masa pidana selama 1 bulan 15 hari dan 1 bulan. Remisi ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik serta kepatuhan mereka selama menjalani masa pembinaan.
Kalapas I Madiun, Andi Wijaya Rivai, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemberian remisi khusus pada hari besar keagamaan merupakan bentuk nyata komitmen negara dalam menghargai proses pembinaan yang dijalani narapidana.
“Remisi ini bukan hanya sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk kepercayaan bahwa warga binaan mampu berubah menjadi pribadi yang lebih baik,” ujarnya.
Lebih lanjut, Andi menekankan bahwa kegiatan ini juga menjadi momentum penting untuk memperkuat nilai-nilai toleransi antarumat beragama di dalam lingkungan lapas. Suasana kegiatan berlangsung tertib dan penuh rasa syukur dari para penerima remisi serta warga binaan lainnya.
Dengan adanya remisi khusus ini, diharapkan warga binaan dapat terus menjaga sikap positif dan menjadikan masa pembinaan sebagai langkah awal menuju kehidupan yang lebih baik di tengah masyarakat setelah masa pidana berakhir.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....