Kejari Kota Madiun Musnahkan Barang Bukti Narkoba

  • 01 Des 2022 11:25 WIB
  •  Madiun

KBRN, Madiun : Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun bersama forkopimda memusnahkan sejumlah barang bukti (BB) narkoba. Pemusnahan dilaksanakan di halaman kantor kejaksaan, dengan cara dibakar, Kamis (1/12/2022).

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 135,47 gram sabu, 24,99 gram ganja, 145 butir obat trihexsipenidil dan 6 setrip.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Bambang Panca Wahyudi Hariadi mengatakan, BB yang dimusnahkan itu berasal dari 49 perkara dan terpidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Tidak hanya perkara di tahun 2022, melainkan ada sebagian perkara di tahun 2021 karena terdakwanya melakukan upaya banding dan kasasi. Sehingga eksekusi terdakwa dan BB mundur, menunggu putusan Mahkamah Agung.

"Kita segera musnahkan ini untuk mencegah titik rawan di dalam penyimpanan barang bukti," ujarnya.

Bambang menyatakan dari sisi kuantitas perkara tahun ini masuk kategori cukup tinggi. Namun dari sisi kualitas barang bukti yang dihasilkan cenderung kecil. Ini karena rata-rata terpidana ialah pengguna dan pengedar.

"Kenapa di Madiun perkara pidana didominasi oleh narkotika karena ada Lapas Narkotika di Kota Madiun. Ini berpengaruh terhadap lingkungan sehingga penegakan hukum terhadap perkara narkotika kita lakukan secara tegas," tambahnya.

Disisi lain untuk mencegah maraknya peredaran narkoba di Kota Madiun, kejaksaan juga tidak hentinya memberikan penyuluhan dan penerangan hukum kepada masyarakat, utamanya pelajar bekerja sama dengan stakeholder terkait. Tidak hanya melakukan penindakan, melainkan juga pencegahan dengan didirikannya Balai Rehabilitasi Napza di RSUD Kota Madiun beberapa waktu lalu.

Sementara itu Kepala Bagian Hukum Setda Kota Madiun, Budi Wibowo menyatakan, pemkot akan terus melakukan upaya pencegahan. Di antaranya menyediakan tempat untuk balai rehabilitasi bagi pecandu narkoba.

"Jika ada masyarakat yang terimbas dari pengaruh narkoba dan obat terlarang kita lakukan rehabilitasi. Itu bentuk pelayanan pemkot kepada masyarakat," tambahnya.

Disatu sisi Pemkot Madiun bersama DPRD sudah menetapkan program pembentukan peraturan daerah (propemperda) terkait penanganan narkoba yang akan dibahas dan ditetapkan tahun depan. Dengan adanya produk hukum tersebut maka peredaran narkoba di Kota Madiun dapat diminimalisasi.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....