Polisi Ungkap Pola Pencurian Mesin Pompa Air di Sawah Magetan, Pelaku Ditangkap

  • 29 Apr 2026 17:04 WIB
  •  Madiun
Video

RRI.CO.ID, Magetan - Kasus pencurian mesin pompa air di area persawahan Kecamatan Kartoharjo, Kabupaten Magetan, berhasil diungkap Polsek Kartoharjo. Seorang pria berinisial RSC (33), warga Ngawi, diamankan polisi setelah diduga melakukan aksi pencurian secara berulang.

Kapolsek Kartoharjo, AKP Eko Supriyanto, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang kehilangan peralatan pertanian di sawah.

“Setelah menerima laporan, kami lakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil kami amankan,” ujarnya.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (13/4/2026) di area sawah Bengkok Semayang Lor Tol, Desa Gunungan. Saat itu korban mendapati mesin pompa air miliknya sudah hilang ketika kembali dari aktivitas di sawah.

Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi dengan estimasi kerugian sekitar Rp1,2 juta.

“Korban kehilangan mesin pompa air saat ditinggalkan di area persawahan,” jelasnya.

Pelaku kemudian ditangkap pada Rabu (15/4/2026) setelah petugas melakukan penelusuran berdasarkan keterangan saksi dan hasil penyelidikan lapangan.

AKP Eko mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan, pelaku tidak hanya sekali melakukan aksi pencurian.

“Pelaku ini mengakui sudah beberapa kali melakukan pencurian mesin pompa air di lokasi yang berbeda,” ungkapnya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit mesin pompa air yang diduga hasil curian.

Saat ini RSC telah diamankan di Polsek Kartoharjo untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 477 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 7 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....