Polisi Ringkus Pelaku Spesialis Pencurian Pompa Air Sawah di Magetan

  • 12 Apr 2026 21:01 WIB
  •  Madiun
Video

RRI.CO.ID, Magetan - Aparat Polsek Kartoharjo, Polres Magetan, mengamankan seorang pria yang diduga kerap mencuri mesin pompa air di area persawahan. Pelaku berinisial RSC (33), warga Kecamatan Kwadungan, Kabupaten Ngawi, ditangkap setelah dilakukan penyelidikan atas sejumlah laporan warga.

Kasi Humas Polres Magetan menyebut penangkapan dilakukan setelah petugas mengantongi identitas pelaku dari hasil olah informasi di lapangan.

“Dari hasil penyelidikan, pelaku berhasil kami identifikasi dan kemudian diamankan bersama barang bukti satu unit mesin pompa air,” ujarnya.

Peristiwa pencurian itu sendiri terjadi di area persawahan Bengkok Semayang Lor Tol, Desa Gunungan, Kecamatan Kartoharjo, pada Senin (13/4/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Korban saat itu mendapati mesin pompa air miliknya sudah tidak berada di tempat.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp1,2 juta dan langsung melaporkannya ke pihak kepolisian.

“Korban kehilangan mesin alkon saat berada di sawah, kemudian segera melapor ke Polsek Kartoharjo,” tambahnya.

Setelah melakukan pengembangan, petugas akhirnya menangkap pelaku pada Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

Kapolsek Kartoharjo, AKP Eko Supriyanto, membenarkan penangkapan tersebut dan menyebut pelaku diamankan beserta barang bukti.

“Pelaku berhasil kami amankan bersama barang bukti hasil kejahatan,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan, RSC mengakui telah melakukan aksi serupa di beberapa lokasi lain di wilayah Kartoharjo.

“Pelaku mengakui sudah lebih dari sekali melakukan pencurian mesin pompa air di area persawahan,” kata AKP Eko.

Saat ini pelaku telah ditahan di Polsek Kartoharjo dan dijerat Pasal 477 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....