Manfaatkan Kelengahan, Maling Motor Beraksi di Walikukun

  • 17 Feb 2026 21:02 WIB
  •  Madiun
Video

RRI.CO.ID, Ngawi - Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas daerah berhasil dibekuk jajaran Satreskrim Polres Ngawi kurang dari 24 jam setelah kejadian. Pelaku berinisial GSK (26), warga Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro, diamankan saat hendak menjual sepeda motor hasil curian.

Wakapolres Ngawi, Kompol Rizki Santoso, menjelaskan peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 30 Januari 2026, sekitar pukul 11.47 WIB, di teras rumah korban yang berada di Dusun Walikukun Wetan RT 05 RW 05, Desa Walikukun, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....