Polres Ngawi Tangkap Maling Motor Kurang dari 24 Jam

  • 17 Feb 2026 21:02 WIB
  •  Madiun
Video

RRI.CO.ID, Ngawi: Satreskrim Polres Ngawi berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Kelurahan Ketanggi, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi. Pencurian pada Jumat 30 Januari 2026 tersebut berhasil diungkap dalam waktu kurang dari 1 kali 24 jam setelah laporan diterima yakni pada Sabtu 31 Januari 2026.

Wakapolres Ngawi Kompol Rizki Santoso dalam konferensi pers Sabtu 31 Januari 2026 menyatakan Satreskrim berhasil menangkap pelaku berinisial IR di Jalan Raya Madiun Ponorogo.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....