Pengakuan Penjaga Palang Pintu Saat Kecelakaan KA Malioboro
- 31 Mei 2025 19:37 WIB
- Madiun
Video
KBRN, Magetan: Penjaga palang pintu perlintasan KA di Jalan Raya Kelurahan Mangge, Kecamatan Barat, Magetan, Agus Supriyadi (49) resmi menjadi tersangka. Dia dianggap bertanggung jawab atas kecelakaan yang membuat 4 pemotor tertabrak KA Malioboro Ekspres meninggal dunia dan 5 korban lainnya terluka sedang hingga berat.
Pria warga Desa Lebakayu Kecamatan Sawahan Madiun itu bercerita bahwa kejadian tanpa ada kesengajaan. Dia mengakui lalai dalam bertugas membuka palang pintu sebelumnya waktunya. Tersangka lupa jika ada dua KA yang akan melintas.
Saat jadwal pertama kereta mataremaja melintasi dari dari stasiun Magetan yang berjarak hanya 100 meter dari perlintasan. Saat usai KA mataremaja melintas Agus membuka palang pintu yang ternyata masih ada KA Malioboro Ekspres dati arah Yogyakarta.
"Ketika itu ada KA Matarmaja yang berangkat dari Magetan. Setelah KA Matarmaja lewat ada pesan dengan rangkaian semboyan saya masuk, dan termasuk membuka (palang pintu)," kata Agus d
Menurut Agus saat itu dirinya baru ingat ada jadwal dobel kereta yang melintas.
"Saat itu saya baru ingat yang lewat dobel (KA) kemudian saya berusaha menutup kembali," jelas Agus.
"Tapi kejadian tidak bisa di hindarkan kecelakaan,"imbuh Agus.
Atas penetapan tersangka tersebut Agus meminta maaf.
Ucapan maaf itu dilakukan saat Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa memberi fasilitas pertemuan. Pertemuan baik dengan Agus dengan keluarga korban.
"Pertama saya mohon maaf yang sebesar besarnya," ucap Agus dengan terbatas- bata.
Agus juga menyampaikan isi hati bahwa dia tidak ada kesengajaan dan memilih menolak kejadian tersebut. "Kejadian saya tidak meminta. Boleh menolak saya menolak," ucap Agus.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....