Perempuan di Magetan Tega Habisi Bayinya Karena Malu
- 31 Mei 2025 19:03 WIB
- Madiun
Video
KBRN, Magetan: Seorang perempuan berusia 21 tahun, (LD) karyawan toko asal Desa Tulung, Kecamatan Kawedanan, Magetan, Jawa Timur ditetapkan sebagai tersangka atas kematian bayinya yang baru dilahirkan. Bayi tersebut diduga dibunuh oleh pelaku di kamar mandi sesaat setelah dilahirkan.
Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, dalam konferensi pers siang ini, Senin (5/5/2025) menyampaikan bahwa tindakan pelaku dinilai tidak pantas dan menjadi cerminan pentingnya edukasi moral.
"Perbuatan ini sangat tidak pantas. Rasa malu atas kehamilan di luar pernikahan mendorong pelaku melakukan tindak pidana yang menyebabkan hilangnya nyawa. Ini menjadi perhatian serius masyarakat,” ucap Kapolres.
Ia menambahkan, Polres Magetan melalui Satreskrim telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dalam kasus ini. Pelaku (LD) diketahui bertindak seorang diri dan kini harus menghadapi jerat hukum akibat perbuatannya.
"Tersangka adalah seorang perempuan, warga Magetan. Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara telah menantinya. Saya mengimbau agar masyarakat meningkatkan keimanan dan ketakwaan, serta pentingnya pendampingan dari orang tua kepada anak-anak mereka,” lanjut AKBP Raden Erik.
Kasatreskrim Polres Magetan, AKP. Joko Santosa, merinci kronologi dan hasil penyelidikan. Berdasarkan autopsi, bayi malang tersebut meninggal akibat kekerasan tumpul dan gagal napas.
"Begitu bayi lahir, pelaku langsung membekap mulut dan lehernya dengan tangan kiri sambil mengangkat kakinya hingga bayi lemas dan meninggal dunia. Ini dilakukan di kamar mandi rumahnya," jelas AKP Joko.
Motif pelaku diketahui karena rasa malu hamil di luar nikah tanpa diketahui oleh orang tuanya. Pelaku juga mengakui perbuatannya dan keterangan tersebut telah diperkuat dengan alat bukti.
"Pelaku melakukan tindakan ini seorang diri. Ia kini dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) dan (4) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 342 dan 341 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegas Kasatreskrim.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....