Penjaga Palang Pintu Jadi Tersangka Kecelakaan KA Malioboro
- 31 Mei 2025 18:06 WIB
- Madiun
Video
KBRN, Magetan: Polres Magetan menetapkan AS, penjaga perlintasan rel kereta api, sebagai tersangka dalam kecelakaan tragis yang melibatkan KA Malioboro Ekspres di perlintasan KA Sebidang JPL 08, Kel. Mangge, Kecamatan Barat, Magetan Jawa Timur pada Senin lalu, 19 Mei 2025 pukul 13.00 WIB.
Insiden tersebut menyebabkan empat orang meninggal dunia di Tempat Kejadian Perkara dan melukai lima lainnya.
Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, menyampaikan bahwa AS telah mengakui menerima informasi terkait jadwal melintasnya dua kereta, yakni KA Matarmaja dan KA Malioboro Ekspres. Namun, pada saat kejadian, AS diduga lalai atau lupa, sehingga membuka palang pintu perlintasan dan menyebabkan terjadinya kecelakaan.
“Saudara AS kami tetapkan sebagai tersangka. Ia mengakui telah menerima kabar akan melintasnya dua kereta, namun karena kelalaian, ia membuka palang perlintasan. Akibatnya terjadi kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan empat orang meninggal dunia dan lima orang lainnya luka-luka,” ujar AKBP Raden Erik, Senin malam (26/5/2025).
Penyidik menjerat AS dengan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun. Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi memastikan bahwa penyebab kecelakaan adalah kelalaian dari tersangka AS.
Terkait kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini, Kapolres Magetan menegaskan bahwa saat ini penyidik baru menetapkan satu orang tersangka.
“Sampai saat ini baru satu orang yang kami tetapkan sebagai tersangka, yakni AS. Namun kami masih terus melakukan pendalaman terhadap unsur lain yang mungkin terlibat,” jelas Kapolres.
Proses penyidikan masih berlangsung guna melengkapi berkas perkara dan mengungkap seluruh aspek penyebab kecelakaan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....