Keterangan Kapolres Magetan Terkait Tersangka Laka KA Malioboro

  • 31 Mei 2025 12:55 WIB
  •  Madiun
Video

KBRN, Magetan: Polres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, menyampaikan keterangan resmi kepada awak media terkait penetapan AS penjaga perlintasan rel kereta api, sebagai tersangka dalam kecelakaan tragis yang melibatkan KA Malioboro Ekspres di perlintasan KA Sebidang JPL 08, Kel. Mangge, Kecamatan Barat, Magetan Jawa Timur pada Senin lalu, 19 Mei 2025 pukul 13.00 WIB.

“Saudara AS kami tetapkan sebagai tersangka. Ia mengakui telah menerima kabar akan melintasnya dua kereta, namun karena kelalaian, ia membuka palang perlintasan. Akibatnya terjadi kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan empat orang meninggal dunia dan lima orang lainnya luka-luka,” ujar AKBP Raden Erik, Senin (26/5/2025) malam.


google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....