Baznas Kota Madiun: Monggo Youtuber Selebgram Bayar Zakat
- 05 Jun 2024 15:34 WIB
- Madiun
KBRN, Madiun: Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Madiun menyambut positif fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mewajibkan Youtuber, Selebgram maupun Pekerja Digital membayar zakat mal (harta). Namun, ada syarat yang harus diperhatikan sebelum mereka melaksanakan rukun Islam yang ketiga itu.
Ketua Baznas Kota Madiun Drs KH M Iskandar M.Pd.I mengatakan, adanya fatwa MUI itu diharapkan Youtuber, Selebgram maupun Pekerja Digital itu sadar. “Bahwa perolehan, penghasilan dari aktivitas itu menjadi kewajiban para pemilik konten itu sendiri. Dan membayar zakat jika penghasilannya sudah batas nisab (batas minimal harta wajib zakat),” ujar dia.
Meski demikian, kata Iskandar, fatwa MUI tersebut adalah legal opinion. “Sedangkan fatwa MUI itu disebut dengan sebuah fatwa aturan yang legal opinion, apa yang dicetuskan dari MUI berupa fatwa itu opini yang legal, yang menindak lanjuti siapa? kalau berkaitan dengan harta kekayaan orang ya tentu saja yang bersangkutan,” ucap dia.
Terlebih, kata Iskandar, yang mengetahui besaran pasti penghasilan Youtuber dan Selebgram itu adalah mereka masing-masing. “Kalau legal opini seperti fatwa itu tidak bisa ditindaklanjuti aparat Pemerintah, misal yang tidak bayar zakat akan terkena hukuman. Seperti itu tidak bisa,” ujar dia.
Karena itu, kata Iskandar, semua dibutuhkan kesukarelaan dari Youtuber, Selebgram maupun Pekerja Digital itu sendiri. “Kalau memang itu jadi sebuah aturan fatwa. Ya, monggo sadar diri, terketuk hati. Kalau punya harta yang bersumber dari itu, yang pastinya halal, mestinya ya monggo bayarkan zakatnya,” ucap dia.
Namun, kata Iskandar, yang menjadi syarat dan perlu diperhatikan adalah isi konten. “Kontennya, ya tentu saja yang bermanfaat, tidak membawa efek buruk, mudarat bagi umat. Karena banyak konten yang berisi pornografi, gosip dan lainnya. Maka, kembali ke syarat harta yang diperolehanya dari yang halal,” ujar dia.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....