Perlindungan Hukum Korban Judi Online Dinilai Masih Abu-Abu
- 30 Sep 2026 07:25 WIB
- Madiun
RRI.CO.ID, Madiun — Persoalan judi online tidak hanya menyangkut kerugian finansial. Ketika seseorang terjerat judi online, dampaknya dapat meluas kepada pasangan, anak, hingga keluarga. Namun, perlindungan hukum bagi korban judi online dinilai masih belum memiliki aturan yang secara khusus dan jelas mengatur posisi mereka.
Hal tersebut mengemuka dalam program Jaga Malam spesial segmen pemberantasan judi online di Pro 2 RRI Madiun. Advokat dari ASR Partner, Aditya Setyo Raharjo, SH, bersama Paralegal Ganendra, membahas perlindungan hukum bagi korban dan keluarga korban judi online.
Ganendra menyampaikan, berdasarkan data yang mereka bahas dalam siaran, jumlah pemain judi online di Indonesia sempat mencapai sekitar 9,7 juta orang pada 2024. Angka tersebut kemudian disebut menurun sekitar 68 persen menjadi sekitar 3,1 juta orang pada 2025.
Namun, persoalan tidak berhenti pada jumlah pemain. Mereka juga menyoroti keterlibatan anak-anak dalam aktivitas judi online. Dalam siaran disebutkan adanya data KPAI mengenai sekitar 80 ribu anak di bawah usia 10 tahun yang menjadi pemain judi online.
Sedangkan menurut Aditya, kondisi tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan orang tua terhadap aktivitas anak menggunakan gawai. Kemudahan transaksi digital dinilai dapat membuat anak semakin mudah mengakses berbagai layanan tanpa memahami risiko di baliknya.
“Yang jelas itu kembali lagi ke pengawasan orang tua. Yang mana anak kalau masih usia 10 tahun itu kan juga orang tua harus mengawasi secara penuh apa yang anak lakukan dengan gadgetnya,” ujar Aditya.
Dalam perspektif hukum, posisi seseorang yang terlibat judi online juga tidak selalu sederhana. Seseorang yang mengalami kerugian dapat dipandang sebagai korban, sementara aktivitas bermain judi online sendiri dapat membawa konsekuensi pidana.
Aditya menyebut, belum terdapat aturan hukum yang secara gamblang memberikan perlindungan kepada korban judi online. Sejumlah aturan lain dapat menjadi rujukan sesuai persoalan yang dihadapi, antara lain ketentuan mengenai tindak pidana pencucian uang, sektor jasa keuangan, serta perlindungan anak.
“Jadi, hukum kita itu sependapat saya, ketika ada orang kena judi online, hukum itu hanya bisa hadir ketika dia melakukan tindak pidana. Tetapi kalau dia masih ketika menjadi korban, hukum itu belum bisa hadir untuk melindungi seperti itu,” katanya.
Kondisi tersebut membuat keluarga korban juga menghadapi persoalan yang tidak ringan. Kerugian ekonomi, utang, pinjaman online, hingga terganggunya kebutuhan rumah tangga dapat menjadi dampak lanjutan dari judi online.
Karena itu, narasumber mengingatkan masyarakat untuk tidak menunggu persoalan berkembang menjadi perkara pidana. Keluarga dinilai memiliki peran penting dalam melakukan pencegahan sejak awal, termasuk mengawasi penggunaan gawai oleh anak dan membantu anggota keluarga yang mulai menunjukkan tanda-tanda kecanduan judi online.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....