Judol dan Pinjol Ilegal Terhubung dalam Ekosistem Kejahatan Digital

  • 19 Agt 2026 10:52 WIB
  •  Madiun

RRI.CO.ID, Madiun – Judi online tidak hanya menyebabkan kerugian finansial, tetapi juga membuka peluang terjadinya penyalahgunaan data pribadi.

Hal tersebut dijelaskan Penata Layanan Operasional Kominfo Ngawi, Yudha Indra Permana, saat siaran obrolan Jaga Malam PRO 2 RRI Madiun. Ia mengungkapkan bahwa judi online, kebocoran data, dan pinjaman online ilegal sering kali berada dalam satu ekosistem kejahatan digital.

Saat pengguna mendaftar pada platform judi online, berbagai informasi pribadi seperti nomor telepon, alamat email, hingga data identitas dapat dikumpulkan oleh pengelola situs. Data tersebut berpotensi diperjualbelikan kepada pihak lain tanpa persetujuan pemiliknya.

“Data pemain bisa disalahgunakan atau dijual kepada sindikat pinjaman online ilegal. Ini menjadi salah satu risiko yang sering tidak disadari masyarakat,” ujar Yudha.

Masalah semakin kompleks ketika pemain mengalami kekalahan dan membutuhkan dana tambahan untuk terus berjudi. Dalam kondisi terdesak, mereka sering mencari pinjaman cepat melalui layanan pinjol ilegal yang menawarkan proses pencairan instan.

Menurut Yudha, kondisi tersebut menciptakan lingkaran setan yang sulit diputus. Korban tidak hanya kehilangan uang akibat perjudian, tetapi juga berisiko menghadapi tekanan utang dan penyalahgunaan data pribadi.

“Karena itu, masyarakat harus memahami pentingnya keamanan data digital. Jangan mudah memberikan informasi pribadi kepada platform yang tidak jelas legalitas dan keamanannya,” katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....