Dosen PNM Bantu Susun Roadmap TIK Mahkamah Agung

  • 04 Agt 2026 15:40 WIB
  •  Madiun

RRI.CO.ID, Madiun - Tim Penyusun Naskah Urgensi Roadmap Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Mahkamah Agung (MA) RI telah merampungkan dokumen strategis yang akan menjadi landasan transformasi digital peradilan nasional. Dokumen yang disusun sepanjang April–Juli 2026 ini akan menjadi pijakan akademis bagi Pimpinan Mahkamah Agung dalam menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung (SK KMA) mengenai arah kebijakan digitalisasi peradilan.

Penyusunan roadmap dilakukan melalui survei dan serangkaian Focus Group Discussion (FGD) di Bandung, Surabaya, dan Yogyakarta dengan melibatkan akademisi serta pakar dari Universitas Padjadjaran dan Universitas Brawijaya. Salah satu anggota tim penyusun, Tri Septianto, dosen Politeknik Negeri Madiun, mengatakan penyusunan roadmap diarahkan agar pengembangan teknologi di lingkungan peradilan berlangsung secara terukur, terencana, dan berbasis kebutuhan organisasi.

Menurut Tri, selama ini pengembangan TIK di banyak instansi masih berorientasi pada pembuatan aplikasi baru tanpa didahului pembenahan proses bisnis. Akibatnya, muncul berbagai aplikasi yang berjalan sendiri-sendiri, menimbulkan duplikasi data dan layanan.

Karena itu, roadmap merekomendasikan agar penyusunan kebijakan diawali dengan penataan proses bisnis, kemudian dilanjutkan dengan pengembangan aplikasi yang berorientasi pada kebutuhan pengguna (user-centric).

Roadmap juga menekankan penerapan konsep single system melalui standar data yang terintegrasi, penguatan perlindungan data pribadi sesuai Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022, serta penerapan standar keamanan informasi internasional. Selain itu, tim merekomendasikan pemanfaatan teknologi cloud, penyusunan service catalogue, dan penggunaan kecerdasan buatan (AI) secara terukur untuk meningkatkan efisiensi layanan peradilan.

Dengan selesainya naskah urgensi tersebut, tim penyusun merekomendasikan penerbitan SK KMA sebagai payung hukum penerapan standar TIK di seluruh lingkungan Mahkamah Agung. Kebijakan itu diharapkan menjadi fondasi pengembangan sistem informasi peradilan yang terintegrasi, aman, adaptif, dan mampu meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....