Kurangi Titik Rawan Kecelakaan, Daop 7 Madiun Kembali Tutup Perlintasan Sebidang

  • 17 Jul 2026 00:48 WIB
  •  Madiun

RRI.CO.ID, Madiun - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun kembali melakukan penutupan satu perlintasan sebidang yang memiliki potensi risiko terhadap keselamatan. Kamis, 16 Juli 2026, di JPL 302 KM 210+7/8 petak jalan Purwoasri–Kertosono, tepatnya di Dusun Muneng Wetan, Desa Muneng, Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri.

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari menyebut, penutupan tersebut merupakan bagian dari program berkelanjutan KAI dalam mengurangi jumlah perlintasan sebidang yang berpotensi menimbulkan kecelakaan.

"Keselamatan merupakan prioritas utama KAI. Penutupan perlintasan sebidang menjadi salah satu langkah nyata untuk meminimalkan potensi kecelakaan sekaligus menjaga keselamatan perjalanan kereta api maupun masyarakat pengguna jalan," ujarnya.

Sebelum pelaksanaan, seluruh personel mengikuti briefing dan doa bersama yang dipimpin oleh Manager Humas Daop 7 Madiun. Selanjutnya dilakukan penutupan akses perlintasan menggunakan patok rel dan bantalan besi agar tidak lagi dapat dilalui kendaraan.

Kegiatan tersebut melibatkan sinergi berbagai pihak, baik internal maupun eksternal. Dari internal KAI hadir jajaran Unit Pengamanan, Polsuska, serta Unit Jalan Rel 7.3 Kertosono. Sementara dari unsur eksternal turut berpartisipasi Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Surabaya Satuan Pelayanan Kediri, Polsek Papar, serta instansi terkait. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif.

Tohari menjelaskan, hingga pertengahan Juli 2026, KAI Daop 7 Madiun telah menutup sebanyak 13 titik perlintasan sebidang, melampaui target program penutupan tahun 2026 yang semula ditetapkan sebanyak 8 titik. Capaian ini menunjukkan keseriusan KAI dalam menekan risiko kecelakaan di perlintasan sebidang melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah, Kementerian Perhubungan, kepolisian, dan para pemangku kepentingan lainnya.

"Kami tidak hanya berfokus pada operasional perjalanan kereta api, tetapi juga terus melakukan mitigasi risiko melalui penutupan perlintasan yang tidak lagi memenuhi aspek keselamatan. Upaya ini memerlukan dukungan seluruh pihak agar keselamatan dapat terwujud secara berkelanjutan".

Tohari juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuka kembali perlintasan yang telah ditutup maupun membuat perlintasan liar. Tindakan tersebut selain melanggar ketentuan juga sangat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.

Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pada prinsipnya perpotongan antara jalur kereta api dan jalan dibuat tidak sebidang. Apabila masih terdapat perlintasan sebidang, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"KAI mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan di perlintasan sebidang. Keselamatan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab bersama. Disiplin berlalu lintas dan kepatuhan terhadap aturan akan menyelamatkan banyak nyawa," kata Tohari, mengakhiri.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....