Ustaz Amir Abdullah: Menghilangkan Nyawa dan Membuang Bayi adalah Dosa Besar
- 07 Jul 2026 08:42 WIB
- Madiun
RRI.CO.ID, Madiun- Maraknya kasus pembuangan bayi dalam kondisi meninggal dunia yang belakangan ramai diperbincangkan di media sosial memicu keprihatinan masyarakat. Peristiwa tersebut kembali memunculkan pertanyaan mengenai faktor penyebab pelaku tega melakukan tindakan yang dinilai tidak manusiawi, mulai dari kehamilan di luar nikah, tekanan sosial, hingga minimnya dukungan terhadap ibu yang menghadapi kehamilan tidak direncanakan.
Pertanyaan serupa disampaikan oleh salah satu pendengar setia RRI, Fauzi dari Garut, Jawa Barat, dalam sesi interaktif Mutiara Pagi Pro 1 RRI Madiun, Selasa (7/7/2026). Ia menanyakan bagaimana pandangan Islam terhadap perbuatan membuang bayi.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Ustaz Amir Abdullah, M.Pd. menegaskan bahwa Islam sangat memuliakan setiap kehidupan manusia, termasuk bayi yang baru dilahirkan. Menurutnya, tindakan menghilangkan nyawa ataupun membuang bayi merupakan dosa besar yang tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun.
"Setiap anak adalah amanah dari Allah SWT. Apa pun kondisi kelahirannya, ia memiliki hak untuk hidup, mendapatkan kasih sayang, dan perlindungan. Menghilangkan nyawanya atau membuangnya adalah perbuatan yang sangat dilarang dalam Islam," ujar Ustaz Amir Abdullah.
Ia menjelaskan bahwa praktik menghilangkan nyawa anak pernah terjadi pada masa jahiliyah. Saat itu, sebagian masyarakat Arab menganggap kelahiran anak perempuan sebagai aib dan tidak memberikan manfaat bagi keluarga sehingga sebagian bayi perempuan dikubur hidup-hidup. Islam kemudian datang menghapus tradisi tersebut dan mengangkat derajat perempuan sebagai manusia yang memiliki kemuliaan yang sama di hadapan Allah SWT.
Menurut Ustaz Amir, jika kasus pembuangan bayi dipicu oleh kehamilan akibat hubungan di luar pernikahan, maka perbuatan zina tetap merupakan dosa yang harus disesali dan diikuti dengan taubat yang sungguh-sungguh. Namun, dosa tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk melakukan dosa lain berupa menghilangkan nyawa bayi yang tidak bersalah.
"Anak tidak menanggung dosa orang tuanya. Kesalahan akibat hubungan di luar nikah harus diselesaikan dengan taubat, bukan dengan mengorbankan bayi yang sama sekali tidak memiliki kesalahan," tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak hanya memberikan kecaman, tetapi turut membangun kepedulian sosial terhadap perempuan yang menghadapi kehamilan tidak direncanakan. Menurutnya, keluarga, tokoh agama, pemerintah, dan masyarakat perlu memberikan pendampingan agar tidak muncul keputusan-keputusan tragis yang berujung pada tindak pidana.
Selain itu, Ustaz Amir mengingatkan pentingnya pendidikan agama, penguatan nilai moral, dan pengawasan orang tua terhadap pergaulan anak-anak sebagai langkah pencegahan. Ia menilai pembinaan akhlak sejak dini menjadi benteng utama agar generasi muda terhindar dari pergaulan bebas yang dapat menimbulkan berbagai persoalan sosial.
Fenomena pembuangan bayi tidak hanya menjadi persoalan hukum, tetapi juga menjadi cermin tantangan moral dan sosial yang membutuhkan perhatian bersama. Di satu sisi, aparat penegak hukum harus menindak pelaku sesuai ketentuan yang berlaku. Di sisi lain, masyarakat diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang lebih peduli, memberikan ruang konsultasi, serta mendukung upaya pencegahan agar tragedi serupa tidak kembali terjadi.
Kasus-kasus pembuangan bayi yang ramai di media sosial menjadi pengingat bahwa setiap anak berhak memperoleh kehidupan, perlindungan, dan kasih sayang. Nilai-nilai kemanusiaan, ajaran agama, serta kepedulian sosial diharapkan menjadi fondasi utama dalam mencegah terulangnya peristiwa yang mengundang keprihatinan publik tersebut.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....