Kompensasi Korban Laka hingga Rp21 Juta
- 04 Jun 2026 10:47 WIB
- Madiun
Poin Utama
- jasa raharja
- jaminan korban laka
RRI.CO.ID, Madiun - PT Jasa Raharja memastikan jaminan santunan biaya perawatan bagi korban kecelakaan lalu lintas dengan nilai maksimal Rp21 juta. Jaminan santunan tersebut mencakup biaya perawatan di rumah sakit hingga tahap rawat inap.
Staf Bidang Pelayanan PT Jasa Raharja, Andhika, menjelaskan bahwa selama korban menjalani perawatan medis, biaya akan dijamin hingga batas maksimal yang telah ditentukan, yaitu Rp21 juta. JIka biaya perawatan melebihi Rp21 juta, maka sisa pembayaran akan ditanggung melalui BPJS Kesehatan.
“Kami dari Jasa Raharja memberikan bantuan santunan biaya perawatan maksimal Rp21 juta. Jadi, nanti selama perawatan korban di rumah sakit selama perawatan itu sampai dia rawat jalan pun kita jamin sebesar Rp21 juta. Lebih dari Rp21 juta nanti dari pihak BPJS yang mengcover,” ujar Andhika saat dialog bersama RRI.
Selain menjamin biaya perawatan, Andhika melanjutkan kini Jasa Raharja telah terintegrasi dengan rumah sakit untuk memastikan pelayanan yang cepat. Petugas Jasa Raharja juga akan merespons laporan dan mendatangi rumah sakit dalam 2 kali 24 jam setelah menerima laporan kecelakaan.
Andhika mengimbau pemilik kendaraan untuk tertib membayar pajak kendaraan bermotor untuk memudahkan proses penjaminan santunan apabila terjadi kecelakaan lalu lintas. Melalui sistem yang terintegrasi dan pelayanan cepat, Jasa Raharja menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan maksimal bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....