Warga Tanyakan Prosedur Ganti Foto KTP-el, Ini Jawaban Dispendukcapil

  • 22 Mei 2026 10:31 WIB
  •  Madiun

RRI.CO.ID, Madiun- Pertanyaan masyarakat mengenai prosedur penggantian foto pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) menjadi salah satu topik yang mencuat dalam program dialog interaktif “Halo RRI”. Warga menanyakan berbagai kondisi yang memungkinkan seseorang mengganti foto KTP, mulai dari perubahan penampilan karena usia, operasi plastik, kecelakaan, hingga perubahan identitas visual pada transgender.

Menanggapi hal tersebut, Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Madiun, Pujo Suprantio, menjelaskan bahwa penggantian foto KTP-el pada dasarnya dimungkinkan selama memenuhi prosedur administrasi dan ketentuan yang berlaku. Menurutnya, foto pada KTP-el harus menggambarkan kondisi fisik terbaru pemilik identitas agar memudahkan proses verifikasi data kependudukan dan pelayanan publik lainnya.

“Pada prinsipnya, masyarakat dapat mengajukan penggantian foto KTP apabila terdapat perubahan signifikan pada penampilan fisik yang menyebabkan foto lama sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini,” ujar Pujo.

Ia menjelaskan, perubahan tersebut dapat disebabkan oleh sejumlah faktor. Seperti kecelakaan yang mengubah struktur wajah, operasi medis maupun operasi plastik, perubahan karena faktor usia, hingga kondisi lain yang membuat identitas visual pemilik KTP mengalami perbedaan mencolok.

Terkait pertanyaan masyarakat mengenai transgender, Pujo menegaskan bahwa Dispendukcapil tetap mengacu pada aturan administrasi kependudukan yang berlaku secara nasional. Penggantian data identitas, termasuk elemen tertentu pada dokumen kependudukan, harus disertai dokumen hukum dan persyaratan administrasi sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Dispendukcapil bekerja berdasarkan regulasi. Jadi setiap perubahan data kependudukan harus memiliki dasar administrasi yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

Selain itu, ia menambahkan bahwa penggantian foto KTP tidak dapat dilakukan secara daring atau hanya melalui pengiriman berkas. Pemohon wajib datang langsung ke kantor Dispendukcapil untuk proses verifikasi biometrik dan pengambilan foto terbaru.

"Hal tersebut dilakukan untuk memastikan keamanan data kependudukan serta mencegah penyalahgunaan identitas," terangnya.

Dalam proses pengajuan penggantian foto KTP-el, masyarakat biasanya diminta membawa KTP lama dan dokumen pendukung apabila diperlukan, terutama bila perubahan penampilan berkaitan dengan kondisi medis atau perubahan data identitas tertentu. Pujo juga mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan jasa perantara atau calo dalam pengurusan administrasi kependudukan.

"Seluruh layanan Dispendukcapil pada dasarnya ditujukan untuk memudahkan masyarakat dengan prosedur resmi yang telah ditetapkan pemerintah," jelasnya.

Pada kesempatan itu ia mengingatkan masyarakat yang ingin mengganti foto KTP-el agar datang langsung ke kantor Dispendukcapil terdekat untuk mendapatkan informasi dan pelayanan resmi.

“Kami mengimbau masyarakat yang ingin melakukan penggantian foto KTP agar datang langsung ke kantor Dispendukcapil terdekat supaya prosesnya sesuai prosedur, aman, dan data kependudukan tetap valid,” pungkas Pujo Suprantio.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....