Sengketa Berakhir, Eksekusi TK Islam Masyithoh Kota Madiun Berlangsung ‘Panas’
- 12 Mei 2026 16:38 WIB
- Madiun
RRI.CO.ID, Kota Madiun - Isak tangis dan teriakan protes dari Ibu-ibu terjadi selama eksekusi lahan dan bangunan TK Islam Masyithoh, Selasa 12 Mei 2026. Mereka adalah guru, pengurus, dan para wali murid yang menyekolahkan putra-putri mereka pada lembaga pendidikan yang beralamat di Jalan Alun-alun Barat, Kota Madiun itu.
Proses eksekusi sempat memanas saat petugas Pengadilan Negeri Kota Madiun, Kepolisian, TNI, dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Madiun, mencoba masuk area sekolah. Para ibu-ibu sempat menghalangi petugas tersebut di depan pintu gerbang, sampai situasi lebih kondusif dan mereka merelakan barang-barang di sekolah diangkut.

Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun Dian Lismana Zamroni mengatakan, eksekusi ini tidak berlangsung tiba-tiba, namun sudah melalui proses yang panjang. “Kami melaksanakan perintah undang-undang, melakukan eksekusi terhadap putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar dua.
Menurut dia, ekesekusi ini adalah pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun nomor 25/Pdt.G/2023 yang telah putus, 2 November 2023. Atas putusan itu pihak yang kalah, Yayasan Dewi Masyithoh mengajukan upaya banding. Dalam putusan banding Nomor 803/PDT/2023 PT Surabaya, 21 Desember 2023 itu, menguatkan putusan PN Kota Madiun.
“Kemudian yang bersangkutan, yang saya sebutkan tadi (Yayasan Dewi Masyithoh) mengajukan kasasi,” ujar dia. Dian mengatakan, dalam putusan kasasi Nomor 3917 K/PDT/2024 tertanggal 9 Oktober 2024, tetap menguatkan putusan dari Pengadilan Negeri Kota Madiun.
Dian mgatakan, pada pokoknya adalah tanah dan bangunan TK Islam Masythoh di Jalan Alun-alun Barat, Kelurahan Pangongangan dengan luas 595 meter persegi adalah milik PCNU Kota Madiun. “Dalam amar tersebut, perbuatan tergugat yang menguasai objek untuk menyerahkan tanah dan banguan TK Islam Masyithoh,” ujar dia.
Dia menjelaskan, pengajuan eksekusi sudah sejak tahun lalu. “Dan pihak Pengadilan sudah persuasif mengajukan pada beberapa pihak. Karena eksekusi harusnya dilakukan secara sukarela. Namun, karena sukarela tidak dapat terlaksana maka kami melakukan eksekusi pada hari ini,” ujar dia.
Kuasa Hukum PCNU Kota Madiun, sebagai pemohon eksekusi Suryajiyoso mengatakan, ekesekusi lahan dan bangunan berlangsung lancar. “Alhamdulillah pagi ini sudah dijadwalkan eksekusi dari pihak pengadilan, serta pihak kepolisian dan kodim telah mengamankan untuk eksekusi ini,” ujar dia.
Surya menjelaskaan, perkara sengketa tersebut sudah terjadi cukup lama. “Awalnya perkara ini, PCNU Kota Madiun punya yayasan yang mengelola TK, yang pada waktu itu berada di lingkungan Masjid Agung (Al Hakim, Kota Madiun). Pada 2003 akhir, dapat kompensasi dari Pemkot (Madiun) Rp640 juta sekian untuk pindah,” ujar dia.
Kompensasi itu, Surya menjelaskan, oleh Yayasan Masyithoh sebagai pengelola TK dibelikan lahan yang sekarang di tempati TK Islam Masyithoh tersebut. “Namun berjalannya waktu, yang mengelola itu bukan Yayasan Masyithoh milik NU. Namun (TK Islam Masyithoh sekarang) di kelola Yayasan Dewi Masyithoh,” ujar dia.
Surya menjelaskan, setelah ini pihaknya menunggu untuk proses penyerahan dari Pengadilan Negeri Kota Madiun kepada pemohon eksekusi. Dia juga belum mengetahui secara detail terkait pemanfaatan lahan dan bangunan tersebut. “Kalau mau digunakan kami tidak tahu, nanti dari pihak PCNU yang menentukan,” ujar dia.

Sementara itu, Ketua Yayasan Dewi Masyithoh, Chamim Ali mengatakan, menyesalkan adanya eksekusi lahan dan bangunan ini. “Sebetulnya saya tidak menghendaki eksekusi. Serta sudah melakukan lobi-lobi. Ini ada kenyataan dan bukti saya sudah serahkan sertifikat (lahan) ke PCNU,” ujar dia.
Pada saat itu, Ali menjelaskan, sertifikat sudah diterima oleh pengurus. “Saya kemudian titip TK, agar bisa berjalan seperti biasanya. Jadi saya tidak ingin pengurusan di TK. Sudah disetujui oleh 15 pengurus (PCNU) ternyata seperti ini (ada eksekusi lahan). Mereka tetep Yayasan disuruh pindah, muridnya juga disuruh pindah,” ujar dia.
Ali mengatakan, setelah eksekusi proses belajar mengajar pada siswa TK Islam Masyithoh dipindah. “Ini adalah inisiatif saya sendiri, karena saya kasian pada anak-anak dan guru. Sekarang ini (proses belajar mengajar) di atas (lantai dua rumah miliknya), sama di Jalan Bromo ada tanah wakaf diserahkan saya,” ujar dia.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....