Pembatasan Digital Tidak Hambat Skill, Pendampingan Jadi Kunci
- 16 Apr 2026 19:58 WIB
- Madiun
RRI.CO.ID, Madiun – Pembatasan akses digital melalui Peraturan Pemerintah (PP) Tunas menimbulkan sejumlah kekhawatiran, salah satunya terkait potensi dampaknya terhadap kemampuan digital remaja usia 14–15 tahun. Muncul pertanyaan apakah kebijakan tersebut akan menghambat perkembangan keterampilan mereka. Menanggapi hal ini, psikolog Aulia Andaryati menegaskan bahwa pembatasan tersebut tidak serta-merta menghambat kemampuan digital anak, selama disertai dengan pendampingan yang tepat dari orang tua.
“Usia 15–16 tahun itu justru sedang belajar mendalami dunia digital. Dalam PP Tunas, mereka tetap boleh mengakses media sosial secara umum, tetapi dengan pengawasan atau izin orang tua,” ujarnya dalam siaran Jaga Malam Pro 2 RRI Madiun.
Menurutnya, peran orang tua menjadi sangat penting dalam proses ini. Orang tua tidak hanya sebagai pengawas, tetapi juga sebagai pendamping aktif yang ikut memahami dunia digital anak.
“Orang tua bisa melakukan monitoring, melihat konten bersama, lalu membuka diskusi. Anak justru merasa dipercaya dan didukung ketika diajak berdialog,” jelasnya.
Aulia menilai, selama akses tidak ditutup sepenuhnya dan tetap ada interaksi antara orang tua dan anak, kemampuan digital remaja tidak akan terhambat. Sebaliknya, pembatasan total tanpa pendampingan justru berpotensi menghambat proses belajar mereka.
“Kalau benar-benar tidak diberi akses dan tanpa pendampingan, tentu kemahiran bisa terhambat. Tapi dalam PP Tunas ini kan tidak dilarang total, melainkan bertahap sesuai usia,” katanya.
Selain aspek keterampilan, muncul pula kekhawatiran terkait efektivitas pembatasan usia, terutama ketika anak telah memasuki usia di atas 16 tahun dan memperoleh akses digital yang lebih luas. Kekhawatiran tersebut mencakup potensi perilaku penggunaan yang tidak terkendali setelah sebelumnya mengalami pembatasan. Menanggapi hal ini, Aulia menegaskan bahwa tujuan utama PP Tunas adalah mempersiapkan anak agar memiliki kematangan digital sebelum memperoleh kebebasan akses secara penuh.
“Pembatasan ini bertahap sesuai kesiapan usia. Jadi anak sudah punya pengalaman sebelumnya, sudah belajar menyaring konten, apalagi jika didampingi orang tua. Harapannya, saat usia 16 tahun ke atas, mereka sudah lebih bijak,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pendekatan bertahap ini berbeda dengan pembatasan kaku yang justru bisa menimbulkan efek ‘lepas kontrol’. Dengan proses yang terarah, anak tidak akan mengalami ‘kejutan’ saat mendapatkan akses penuh.
“Bukan seperti habis dikurung lalu dilepas. Tapi anak sudah dibekali sejak awal, sehingga ketika aksesnya lebih luas, mereka sudah siap dan tidak serta-merta menjadi liar,” tambah Aulia.
Dengan demikian, pembatasan akses digital dalam PP Tunas dinilai tidak menghambat perkembangan keterampilan remaja. Justru, jika diiringi pendampingan yang konsisten, kebijakan ini dapat membentuk generasi yang lebih cakap sekaligus bijak dalam menggunakan teknologi digital.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....