Peran Medsos Tak Terpisahkan, PP Tunas Jadi Benteng
- 16 Apr 2026 17:21 WIB
- Madiun
RRI.CO.ID, Madiun – Kehadiran media sosial kini menjadi bagian yang sulit dipisahkan dari kehidupan anak dan remaja. Dari bangun tidur hingga beraktivitas sehari-hari, gawai dan platform digital menjadi teman yang nyaris selalu ada. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran sekaligus kebutuhan akan regulasi yang mampu melindungi generasi muda dari dampak negatif dunia digital. Psikolog Aulia Andaryati menilai bahwa media sosial telah menjadi elemen penting dalam kehidupan anak dan remaja masa kini.
“Sekarang media sosial itu sudah tidak bisa dipisahkan dari kehidupan sehari-hari. Bahkan dari bangun tidur, baik anak-anak maupun orang dewasa, yang pertama dipegang adalah gadget,” ujarnya dalam siaran Jaga Malam Pro 2 RRI Madiun.
Menurutnya, media sosial memiliki peran besar dalam membentuk cara anak berinteraksi, belajar, hingga mengekspresikan diri. Namun di sisi lain, paparan tanpa kontrol juga berisiko terhadap perkembangan mental, sosial, dan rasa percaya diri anak.
Untuk itu, pemerintah menerbitkan kebijakan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas. Regulasi ini mengatur pembatasan usia serta akses anak terhadap layanan digital.
Aulia menjelaskan, aturan tersebut tidak serta-merta melarang anak mengakses media sosial, melainkan mengatur secara bertahap sesuai usia. Anak di bawah 13 tahun hanya diperbolehkan mengakses layanan digital berisiko rendah dan khusus anak dengan izin orang tua. Sementara usia 13 hingga 15 tahun dapat mengakses layanan yang lebih luas, tetap dengan persetujuan orang tua.
“Untuk usia 16 tahun ke atas, anak sudah bisa mengakses media sosial umum, tetapi tetap dengan pengawasan orang tua. Jadi bukan dilarang total, melainkan ada tahapan akses sesuai usia,” jelasnya.
Lebih lanjut, PP Tunas juga tidak hanya mengatur pengguna, tetapi turut membebankan tanggung jawab kepada platform digital. Platform diwajibkan melakukan verifikasi usia, meminta persetujuan orang tua bagi pengguna anak, serta menyaring konten yang tidak layak seperti pornografi dan kekerasan.
“Tujuan utamanya sebenarnya melindungi anak. Jadi bukan sekadar pembatasan, tetapi memastikan lingkungan digital yang lebih aman,” tambah Aulia.
Meski demikian, implementasi aturan ini masih menghadapi tantangan, terutama terkait akun yang sudah terlanjur dimiliki anak di bawah usia. Aulia menyebut, kemungkinan akun tersebut masih dapat diakses, namun dengan penekanan pada pendampingan orang tua.
Sejumlah platform digital juga mulai melakukan penyesuaian, seperti penyaringan konten berdasarkan usia pengguna. Namun, belum semua platform besar secara resmi menyatakan kesiapan penuh dalam menerapkan ketentuan PP Tunas.
Dengan kondisi tersebut, peran orang tua dinilai tetap menjadi kunci utama. Pendampingan, komunikasi, serta pengawasan yang bijak diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara manfaat dan risiko penggunaan media sosial bagi anak dan remaja.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....