Jerat Hukum Judo: Penjara hingga Denda Miliaran Rupiah
- 14 Apr 2026 12:44 WIB
- Madiun
RRI.CO.ID, Madiun – Praktik judi online (judol) di Indonesia menghadapi jerat hukum yang semakin ketat. Tidak hanya ancaman pidana penjara, pelaku juga dapat dikenakan denda hingga miliaran rupiah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pengacara dari ASR & Partner, Gempar Pambudi, menjelaskan bahwa aturan terkait judi online telah diperjelas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026. Menurutnya, dalam Pasal 426 KUHP Tahun 2023, pihak yang menawarkan atau mengajak orang lain untuk terlibat dalam judi online dapat dikenakan hukuman berat.
“Kalau kita mengajak atau menawarkan, itu masuk Pasal 426 dengan ancaman sampai 9 tahun penjara. Itu pasal yang berat,” jelas Gempar Pambudi.
Sementara itu, bagi pemain atau pengguna judi online, ketentuan diatur dalam Pasal 427 dengan ancaman pidana hingga 3 tahun penjara, meskipun hanya sekadar mencoba atau bermain secara iseng.
Menanggapi anggapan masyarakat bahwa judi online aman karena server berada di luar negeri, advokat Aditya Setyo Raharjo menegaskan bahwa hal tersebut adalah keliru.
“Undang-undang tidak melihat di mana servernya. Mau luar negeri atau dalam negeri, tetap bisa dikenakan hukum di Indonesia,” tegasnya.
Selain hukuman penjara, Aditya juga menekankan adanya sanksi denda yang tidak kalah berat. Untuk pelanggaran dalam Pasal 426, denda dapat mencapai kategori 6 dengan nilai maksimal hingga Rp10 miliar. Sedangkan untuk pengguna dalam Pasal 427, denda dapat mencapai sekitar Rp2 miliar.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pelaku judi online juga berpotensi dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), mengingat aktivitas tersebut dilakukan secara daring.
“Bisa kena pasal akumulasi, baik pidana maupun UU ITE. Itu malah lebih berat lagi, ancamannya bisa sampai 9 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar,” ungkap Aditya Setyo Raharjo.
Dengan ketentuan tersebut, masyarakat diimbau untuk tidak menganggap remeh praktik judi online. Selain merugikan secara finansial, risiko hukum yang dihadapi juga sangat besar, baik berupa kurungan penjara maupun denda dalam jumlah fantastis.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....