Resiko Judi Online: Picu Kecanduan hingga Kehancuran Ekonomi

  • 14 Apr 2026 11:14 WIB
  •  Madiun

RRI.CO.ID, Madiun – Praktik judi online (Judol) semakin mengkhawatirkan karena dampak buruknya yang meluas di berbagai lapisan masyarakat. Hal ini diungkapkan oleh pengacara sekaligus pakar hukum dari ASR & Partner, Aditya dan Gempar Pambudi, berdasarkan sejumlah kasus yang mereka temui di lapangan.

Aditya menjelaskan bahwa judi online merupakan aktivitas berisiko tinggi yang tidak hanya melanggar hukum di Indonesia, tetapi juga membawa konsekuensi sosial yang serius. Ia menegaskan bahwa efek yang ditimbulkan tidak bisa dianggap sepele.

“Judi itu memberikan efek yang sangat buruk bagi masyarakat kita. Bisa menyebabkan kecanduan, miskin mendadak, bahkan kehilangan keluarga,” ujarnya, kemarin.

Ia juga mengungkap pola umum yang sering terjadi pada pemain judi online. Pada tahap awal, pemain biasanya diberikan kemenangan untuk menarik minat. Namun, setelah itu, kekalahan justru lebih sering terjadi hingga membuat pemain terus mengeluarkan uang.

“Kalau sudah kecanduan, pasti akan menghabiskan apa pun yang dia punya,” tambah Aditya.

Sementara itu, Gempar Pambudi menyoroti bahwa fenomena judi online kini tidak lagi memandang status sosial maupun usia. Semua kalangan, mulai dari masyarakat ekonomi bawah hingga atas, berpotensi terjerat.

“Sekarang sudah tidak melihat strata ekonomi. Semua unsur masyarakat bisa kena,” jelasnya.

Ia mencontohkan kasus yang terjadi di Madiun, di mana seorang pemain yang hanya berjudi dengan nominal kecil sekitar Rp100 ribu tetap harus menghadapi konsekuensi hukum. Meski hanya memperoleh keuntungan ratusan ribu rupiah, pelaku dijatuhi hukuman 10 bulan penjara.

“Tidak seberapa yang didapat, tapi pertanggungjawabannya sampai 10 bulan harus mendekam. Ini menunjukkan hukum berlaku untuk siapa saja,” tegasnya.

Saat siaran obrolan Jaga Malam Pro 2 RRI Madiun, Gempar juga mengungkap kasus lain yang menunjukkan betapa judi online dapat menjerat siapa saja, termasuk individu yang dikenal bertanggung jawab. Ia menceritakan seorang kepala keluarga yang awalnya berniat melunasi utang melalui judi online, namun justru terjerumus lebih dalam.

“Niatnya ingin memperbaiki ekonomi, tapi itu tidak mungkin. Dalam praktiknya, kekalahan pasti lebih banyak daripada kemenangan,” katanya.

Melalui berbagai kasus tersebut, masyarakat diingatkan agar tidak tergiur dengan iming-iming keuntungan instan dari judi online. Selain berpotensi menghancurkan kondisi ekonomi dan hubungan keluarga, aktivitas ini juga membawa risiko hukum yang nyata. Kesadaran masyarakat menjadi kunci utama untuk mencegah semakin meluasnya dampak negatif judi online yang kini telah menyasar seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....