Bahaya Judol: Menggiurkan di Awal, Menghancurkan di Akhir
- 14 Apr 2026 11:17 WIB
- Madiun
RRI.CO.ID, Madiun – Judi online atau yang kerap disebut “judol” masih menjadi fenomena yang meresahkan di masyarakat. Di balik kemudahan akses melalui handphone maupun komputer, praktik ini menyimpan berbagai risiko serius, baik dari sisi ekonomi, sosial, hingga hukum.
Menurut praktisi hokum, Aditya Setyo Raharjo, S.H. (advokat), judi online pada dasarnya merupakan permainan berbasis digital yang menjanjikan keuntungan berupa uang. Pemain diharuskan menyetorkan sejumlah dana (deposit) untuk dapat bermain, dengan harapan memperoleh kemenangan dan mendapatkan keuntungan. Namun, Aditya menegaskan bahwa sistem dalam judi online bukanlah permainan biasa. Ia juga menambahkan bahwa sistem ini berjalan secara terstruktur dengan server yang umumnya berada di luar negeri, sehingga sulit diberantas sepenuhnya.
“Pada awalnya pemain biasanya diberi kemenangan untuk menarik minat. Tapi setelah itu, pemain akan terus didorong untuk memasukkan uang lebih banyak, hingga akhirnya mengalami kekalahan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Aditya menyoroti dampak buruk yang ditimbulkan dari judi online. Ia menyebutkan bahwa kecanduan menjadi salah satu efek paling berbahaya.
“Kalau sudah kecanduan, seseorang bisa menghabiskan apa pun yang dia miliki. Dampaknya bisa sampai kehilangan harta, jatuh miskin secara mendadak, bahkan merusak hubungan keluarga,” ujarnya.
Upaya pemerintah dalam memblokir situs judi online pun dinilai belum sepenuhnya efektif. Hal ini disebabkan oleh kemunculan situs-situs baru yang terus bermunculan, serta penggunaan teknologi seperti VPN oleh para pemain untuk mengakses kembali layanan tersebut.
Dari sisi hukum, praktik judi online di Indonesia telah diatur secara tegas. Pakar hukum sekaligus pengacara, Gempar Pambudi, menjelaskan bahwa aturan terbaru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku sejak 2 Januari 2026 justru memperketat sanksi terhadap pelaku judi online. Sementara itu, bagi pengguna atau pemain judi online, terdapat ketentuan dalam Pasal 427 dengan ancaman pidana hingga 3 tahun penjara.
“Dalam Pasal 426 KUHP Tahun 2023, pihak yang menawarkan atau mengajak orang lain untuk berjudi bisa dikenakan ancaman pidana hingga 9 tahun penjara. Ini termasuk kategori berat. Jadi meskipun hanya sekadar mencoba atau iseng, tetap ada konsekuensi hukum yang serius,” ungkap Gempar.
Baik Aditya maupun Gempar sepakat bahwa masyarakat perlu lebih waspada terhadap berbagai bentuk aplikasi yang menawarkan permainan dengan iming-iming keuntungan uang. Jika terdapat sistem deposit dan peluang mendapatkan uang kembali dari permainan, maka hal tersebut sudah termasuk dalam kategori judi online.
Fenomena ini menjadi pengingat bahwa di balik kemudahan teknologi, terdapat ancaman yang tidak bisa dianggap sepele. Edukasi dan kesadaran masyarakat menjadi kunci utama untuk mencegah semakin meluasnya dampak negatif judi online.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....