2 Hal yang Perlu Disiapkan agar Pengajuan Sertifikat Halal Tidak Terhambat

  • 27 Feb 2026 10:52 WIB
  •  Madiun

RRI.CO.ID, Ngawi - Koordinator Pendamping Halal Center Institut Agama Islam (IAI) Ngawi, Yuliatin Nurrohmah, menjelaskan bahwa sertifikat halal merupakan pengakuan resmi atas kehalalan suatu produk yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berdasarkan fatwa halal tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan komite fatwa. Sertifikat tersebut berfungsi untuk meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus daya saing pelaku usaha.

Yuli menyampaikan, terdapat dua hal utama yang perlu disiapkan pelaku usaha agar proses pengajuan sertifikat halal tidak terhambat, yakni legalitas usaha serta kejelasan kehalalan bahan yang digunakan dalam proses produksi.

“Pastikan memiliki NIB terlebih dahulu. Selanjutnya, pastikan bahan yang digunakan memiliki kejelasan status kehalalan, yang dibuktikan dengan sertifikat halal, baik untuk bahan yang bersifat kritis maupun sangat kritis," jelasnya, Selasa 24 Februari 2026.

Selain itu, Yuli menegaskan pentingnya kejujuran dalam penyampaian data saat pengajuan sertifikat halal. Pelaku usaha diminta menyampaikan data sesuai kondisi sebenarnya, mulai dari bahan hingga proses produksi yang dijalankan.

Pengajuan sertifikat halal dilakukan secara daring melalui laman SiHalal. Pelaku usaha yang belum memahami alur pendaftaran dapat meminta pendampingan agar proses pengajuan berjalan sesuai ketentuan.

Lama pengajuan sertifikat halal bervariasi, bergantung pada jumlah bahan yang digunakan serta tingkat kerumitan bahan dan proses produksi. Yuli menyampaikan proses tersebut dapat berlangsung antara satu minggu hingga tiga bulan.

Yuli mengimbau pelaku usaha, khususnya UMKM, agar tidak ragu mengurus sertifikat halal serta memanfaatkan pendampingan yang tersedia apabila mengalami kendala dalam proses pengajuan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....