FKP SMPN 13 Madiun Susun Standar Pelayanan Responsif

  • 16 Feb 2026 09:57 WIB
  •  Madiun

RRI.CO.ID, Madiun – SMP Negeri 13 Madiun melalui Forum Komunikasi Publik (FKP) menggelar kegiatan Dialog Partisipatif bertema “Menyusun Standar Pelayanan Publik yang Responsif”. Kegiatan ini bertujuan untuk menyempurnakan draft Standar Pelayanan yang telah disusun sekolah agar semakin adaptif, transparan, dan berpihak pada kebutuhan masyarakat.

Kepala SMP Negeri 13 Madiun, Anik Suyatni, S.Pd., M.Pd., menyampaikan bahwa dialog partisipatif ini merupakan langkah strategis dalam memastikan Standar Pelayanan benar-benar aplikatif dan sesuai kebutuhan seluruh pihak.

“Tujuan kegiatan ini adalah untuk menyempurnakan draft Standar Pelayanan yang telah disusun, sehingga kami memohon saran dan masukan dari semua unsur dengan berbagai sudut pandang yang berbeda, guna Standar Pelayanan dapat tersusun dengan sempurna. Kita menyepakati bersama apakah Standar Pelayanan telah sesuai dan dapat dilaksanakan,” ujar Anik.

Materi kegiatan dipaparkan oleh Puspa Rini Sucahyo, S.Pd., M.Pd. Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa berdasarkan ketentuan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB), penyusunan Standar Pelayanan harus mempertimbangkan saran dan masukan dari lima unsur, yaitu: Pengguna layanan, Masyarakat sipil, Akademisi dan mahasiswa PPG, Instansi terkait seperti Dinas Pendidikan dan Dinas Perpustakaan, serta media massa.

Hasil pembahasan menyimpulkan beberapa pelayanan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun begitu, beberapa di antaranya masih perlu disempurnakan dan ditegaskan. Pada bagian Persyaratan Pelayanan, misalnya, ditambahkan poin bahwa sekolah juga akan menindaklanjuti permasalahan yang dilaporkan oleh orang tua/wali murid dan masyarakat, tidak hanya laporan dari murid, guru, dan wali kelas. Sementara untuk legalisir sistem online, hasil keputusan forum menetapkan bahwa legalisir tetap harus menunjukkan dokumen asli secara fisik. Jika dokumen hilang atau rusak, maka dapat diganti dengan surat keterangan dari kepolisian.

Pengawas Sekolah, Endang Liliek Utami, S.Pd., M.Pd., menegaskan pentingnya keberadaan Standar Pelayanan yang jelas dan terukur. Selain itu, FKP ini juga menjadi kesempatan untuk melakukan telaah dan urun rembug gagasan untuk berkontribusi menyempurnakan Standar Pelayanan

“Dengan adanya Standar Pelayanan, diharapkan pengguna layanan dapat memperoleh pelayanan dengan baik,” ungkapnya.

Melalui dialog partisipatif ini, SMP Negeri 13 Madiun menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Standar Pelayanan yang disepakati bersama diharapkan menjadi pedoman yang dapat dilaksanakan secara konsisten demi peningkatan mutu layanan pendidikan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....