Perbedaan Paspor dan Visa, Imigrasi Madiun Beri Jawaban

  • 14 Agt 2025 16:09 WIB
  •  Madiun

KBRN, Madiun : Sebelum keluar negeri, ada baiknya masyarakat mengetahui perbedaan antara paspor dan visa. Meski sama-sama krusial, tapi dua dokumen tersebut memiliki fungsi berbeda.

Analis Muda Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun, Sony Fahrudianto menjelaskan bahwa paspor adalah dokumen perjalanan yang berisi identitas pemegang dengan masa berlaku tertentu.

"Paspor itu dokumen perjalanan yang berisi identitas pemegang yang dikeluarkan oleh pemerintah dan memiliki masa berlaku tertentu, 5 tahun dan 10 tahun," jelasnya, Kamis (14/8/2025).

Sementara itu, visa merupakan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pemerintah negara tujuan yang diberikan kepada pelaku perjalanan luar negeri. Singkatnya, seperti izin masuk ke negara lain.

"Misal mau ke Malaysia, kita harus ke kedutaan. Pihak kedutaan Malaysia yang akan mengeluarkan visanya," tambahnya.

Beberapa negara memiliki perjanjian bebas visa dengan Indonesia, yang memungkinkan warga negara Indonesia (WNI) masuk tanpa harus mengurus visa terlebih dahulu. Sony menyebutkan beberapa contoh seperti negara-negara di Asia Tenggara, Hong Kong, dan Brazil.

Namun, jika seorang WNI berencana bepergian ke negara yang tidak memiliki perjanjian bebas visa dengan Indonesia, seperti India, maka WNI tersebut wajib memiliki paspor dan visa.

Program Madiun Raya Pagi Ini edisi Kamis 14 Agustus 2025, juga turut mengundang Pengelola Data Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun, Pungky Anggita Wilujeng. Pada edisi ini membahas topik Cegah TPPO Lindungi WNI, Imigrasi Madiun Tingkatkan Layanan. Program dipandu oleh Yusron Al Fatah. (UF).

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....