Kesempatan Siswa Eligible Mendaftar SNBP, Apa Yang Dimaksud Siswa Eligible Itu ?

  • 04 Feb 2025 23:43 WIB
  •  Madiun

KBRN, Madiun :Penerimaan mahasiswa baru tahapan Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) hanya untuk siswa yang berstatus eligible, dibuka Selasa 4 Pebuari 2025. Dengan demikian siswa eligible sudah bisa melakukan registrasi serta memilih universitas pilihannya.

Dalam konteks penerimaan mahasiswa baru melalui SNBP, siswa yang berstatus eligible berarti peserta didik yang memenuhi standar dan kriteria tertentu untuk mendaftarkan diri ke SNBP. Siswa tersebut memiliki kemampuan akademik yang cukup tinggi sehingga dapat lolos dalam standar SNBP.

Setiap sekolah memiliki batas kuota siswa eligible berdasarkan akreditasi. Siswa jenis ini bisa berasal dari SMA, SMK ataupun MA. Pihak yang menentukan status eligible siswa adalah institusi pendidikan, badan pengelola program atau beasiswa, hingga pengamat pendidikan.

Kriteria untuk menentukannya memiliki variasi tergantung pada tujuan dan kebijakan yang diterapkan oleh setiap lembaga. Oleh karena itu, status ini menjadi penting dalam proses SNBP.

Secara umum, ada dua syarat atau kriteria yang menentukan siswa bisa eligible untuk SNBP atau tidak. Penentunya dipengaruhi oleh beberapa faktor termasuk akreditasi dan nilai pelajaran.

Kriteria tersebut ditetapkan langsung oleh LTMPT (Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi). Berikut ini penjelasannya:

1. Akreditasi Sekolah

Kriteria pertama mengenai akreditasi sekolah SMA yang dipengaruhi oleh faktor kuota. Inilah persentase kuota setiap sekolah berdasarkan akreditasi yang ditetapkan LTMPT:

a. Akreditasi A memperoleh kuota 40 persen

b. Akreditasi B memperoleh kuota 25 persen

c. Akreditasi C memperoleh kuota 5 persen

Jumlah tersebut tidak secara langsung berlaku untuk siswa, tetapi perlu melewati penyaringan berdasarkan nilai akademis pada mata pelajaran tertentu. Peserta didik yang masuk dalam kuota tersebut layak menjadi siswa eligible SNBP.

2. Nilai Mata Pelajaran

Kriteria berikutnya ditentukan melalui nilai mata pelajaran. Nilai akademik yang ditetapkan melalui beberapa syarat berikut ini:

a. Siswa kelas IPA

Mata pelajaran yang dipakai yakni bahasa Indonesia, matematika, bahasa Inggris, kimia, fisika, dan biologi.

b. Siswa kelas IPS

Mata pelajaran yang digunakan adalah matematika, bahasa Inggris, bahasa Indonesia, ekonomi, sosiologi, dan geografi.

c. Siswa SMK

Nilai mata pelajaran yang dijadikan data yakni bahasa Indonesia, bahasa Inggris, matematika dan kompetensi keahlian.

Perlu dicatat, kriteria siswa eligible SNBP tersebut sesuai dengan ketentuan dari SNBP sendiri yakni setiap siswa SMA/SMK/MA kelas XII yang terdiri dari:

- Memiliki prestasi akademik yang ungguh

- Telah memenuhi persyaratan yang ditentukan PTN tujuan

- Mempunyai nilai rapor pada semester I-V yang sudah diisikan pada PDSS

- Nilai akademik harus di atas KKM

Seperti diketahui, SNBP merupakan salah satu jalur yang dibuka oleh panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) tahun ini. Selain SNBP, panitia juga akan membuka Jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) dan Jalur Mandiri.

SNBP nantinya akan menyeleksi siswa berdasarkan nilai rapor dan prestasi. Gratis dan tidak perlu mengikuti seleksi tulis, siswa yang berhasil lolos SNBP akan diumumkan pada 18 Maret 2025.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....