Sabu 1,63 Gram Disita, 11 Tersangka Diamankan Polres Magetan
- 14 Agt 2026 04:16 WIB
- Madiun
RRI.CO.ID, Magetan - Satresnarkoba Polres Magetan mengamankan 11 tersangka dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan dan peredaran sabu di wilayah Magetan. Polisi menyita barang bukti diduga sabu dengan total berat sekitar 1,63 gram beserta sejumlah peralatan penggunaan narkotika. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa dalam gelar perkara di Gedung Command Center Polres Magetan, Kamis (13/8/2026).
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....