Perhutani Kembalikan Bekas TPA Liar Sarangan Menjadi Kawasan Hutan
- 12 Agt 2026 00:20 WIB
- Madiun
RRI.CO.ID, Magetan - Perum Perhutani melalui Kesatuan Resor Pemangkuan Hutan (KRPH) Sarangan berencana mengembalikan fungsi kawasan bekas tempat pembuangan sampah (TPS) liar di wilayah Sarangan, Kabupaten Magetan, menjadi kawasan hutan. Lahan yang selama bertahun-tahun menjadi lokasi penumpukan sampah itu akan dihijaukan kembali dengan penanaman pohon.
Kepala Resor Pemangkuan Hutan (KRPH) Sarangan, Supriyanto, menjelaskan lokasi tersebut pada awalnya merupakan alur sungai yang memiliki kontur cukup curam. Namun, karena terus-menerus menjadi tempat pembuangan sampah, permukaannya berubah menjadi datar sehingga sekilas tampak seperti tanah biasa.
"Dulunya ini sebenarnya alur sungai yang curam. Karena bertahun-tahun menjadi tempat pembuangan sampah, sekarang terlihat seperti tanah yang sehat, padahal sebenarnya tidak. Prinsip kami, kawasan ini akan kami kembalikan menjadi hutan lagi agar kembali hijau dan kawasan di bawahnya lebih aman dari potensi bencana," kata Supriyanto, Ia menegaskan, berdasarkan peta kawasan, lahan tersebut masuk dalam kawasan hutan Perhutani. Karena itu, menurutnya fungsi perlindungan kawasan harus dikembalikan dan tidak dialihfungsikan untuk peruntukan lain.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....