Tiga Pelaku Pencurian di Magetan Ditangkap, Dua Kasus Diungkap
- 12 Agt 2026 03:12 WIB
- Madiun
RRI.CO.ID, Magetan – Tiga orang ditangkap polisi setelah diduga terlibat dalam dua kasus pencurian di Kabupaten Magetan. Dua perkara tersebut yakni pencurian sepeda motor di Kecamatan Lembeyan dan pencurian sepeda ontel di Kecamatan Bendo.
Pengungkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban dan melakukan penyelidikan. Dua tersangka kasus pencurian sepeda motor masing-masing berinisial APH (23) dan AS (20), warga Desa Krowe, Kecamatan Lembeyan.
Keduanya diduga mencuri sepeda motor Honda GL Max 125 yang diparkir di depan kandang ayam di Desa Krowe. Peristiwa tersebut diketahui pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 05.30 WIB.
Sementara satu kasus lainnya terjadi di Desa Kledokan, Kecamatan Bendo. Polisi menangkap EY (46), warga Kecamatan Barat, yang diduga mencuri sepeda ontel jenis jengki berwarna biru dari teras rumah warga pada Selasa (28/7/2026).
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....