Residivis Curanmor Ditangkap, Polisi Sita 5 Motor dan 4 Sepeda Hasil Curian

  • 17 Jul 2026 01:44 WIB
  •  Madiun

RRI.CO,ID, Magetan - Satreskrim Polres Magetan menangkap seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga terlibat dalam serangkaian pencurian di wilayah Kabupaten Magetan. Dari tangan pelaku, polisi menyita lima sepeda motor dan empat sepeda angin yang diduga merupakan hasil kejahatan.

Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa mengatakan pelaku berinisial HM alias Deman (20), warga Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun. Ia ditangkap setelah penyelidikan atas kasus pencurian sepeda motor di Desa Waduk, Kecamatan Takeran. Hasil pemeriksaan menunjukkan HM merupakan residivis kasus curanmor yang pernah diproses Satreskrim Polres Magetan pada 2025 dan telah menjalani hukuman penjara selama enam bulan.

Penyidik kemudian mengembangkan perkara tersebut. Pelaku mengakui melakukan pencurian di sejumlah lokasi lain di wilayah Magetan. Saat ini HM ditahan di Rumah Tahanan Polres Magetan untuk menjalani proses penyidikan. Ia dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. Polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan lokasi pencurian lain dan mencari barang bukti yang belum ditemukan.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....