77,5 Butir Pil Double L Disita, Dua Warga Magetan Terancam 12 Tahun Penjara

  • 25 Jun 2026 01:09 WIB
  •  Madiun

RRI.CO.ID, Magetan - Polisi menyita puluhan pil Double L dari dua warga Kabupaten Magetan yang ditangkap dalam kasus dugaan peredaran obat keras berbahaya. Total barang bukti yang diamankan mencapai 77,5 butir pil. Kedua tersangka yang diamankan yakni IF (32), warga Kecamatan Ngariboyo, dan MHS (28), warga Kecamatan Sukomoro. Keduanya ditangkap pada Minggu (21/6/2026) di lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Sukomoro.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....