BGN Turun ke Magetan, Minta Seluruh SPPG Sajikan Menu Telur 2-3 Kali Sepekan

  • 13 Agt 2026 20:57 WIB
  •  Madiun

RRI.CO.ID, Magetan - Badan Gizi Nasional (BGN) meminta seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Magetan meningkatkan penggunaan telur dalam menu Makan Bergizi Gratis (MBG). Setiap SPPG diminta menyajikan menu berbahan telur sedikitnya dua hingga tiga kali dalam sepekan.

Wakil Koordinator BGN Regional Jawa Timur Teguh Bayu Wibowo mengatakan kebijakan tersebut berkaitan dengan tingginya produksi telur di Magetan. Produksi telur daerah ini mencapai sekitar 79,2 ton per hari, sedangkan konsumsi masyarakat hanya sekitar 30,3 ton per hari. Kondisi itu membuat pasokan berlebih dan menekan harga telur di tingkat peternak.

“Untuk menu telur kami mewajibkan antara dua sampai tiga kali dalam sepekan. Peternak di Kabupaten Magetan luar biasa banyak, sehingga penyerapan produk lokal perlu ditingkatkan,” kata Teguh saat memberikan sosialisasi kepada ratusan pegawai SPPG di Pendapa Surya Graha Magetan, Kamis (13/8/2026).

Menurutnya, program MBG saat ini baru menyerap sekitar tujuh ton telur per pekan di Magetan. Jumlah tersebut masih jauh dari kebutuhan untuk membantu mengurangi kelebihan pasokan telur di daerah tersebut.

Kebijakan itu diperkuat Surat Edaran BGN Nomor 14 Tahun 2026 tentang Optimalisasi Pembelian Produk Perunggasan. Dalam aturan tersebut, SPPG diwajibkan membeli bahan baku untuk kebutuhan MBG secara langsung dari peternak.

Teguh mengatakan dirinya datang ke Magetan untuk memastikan aturan tersebut dipahami dan dijalankan oleh pengelola SPPG. Selain meningkatkan penyerapan produk peternak, pengadaan secara langsung diharapkan membuat harga pembelian lebih kompetitif.

“SE itu harus dan wajib dijalankan. Terutama di Kabupaten Magetan karena produksi peternakannya tinggi,” ujarnya.

Di sisi lain, BGN juga menekankan pentingnya transparansi dalam pengadaan bahan makanan di setiap SPPG. Kepala SPPG diminta memastikan pembelian bahan baku mengikuti harga acuan pemerintah (HAP) dan tidak melakukan penggelembungan harga.

Teguh menyebut proses audit dan pemeriksaan akan dilakukan secara berkala untuk mengawasi pengadaan bahan baku. Jika ditemukan dugaan penyimpangan, termasuk gratifikasi, persoalan tersebut dapat berlanjut ke proses hukum.

“Sudah ada acuan HAP dan standar harganya. Jika dalam audit ditemukan penyimpangan, tidak menutup kemungkinan ada penindakan dari pihak berwajib,” tegasnya.(YF)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....