Magetan Berpeluang Masuk Pembangunan Sekolah Rakyat Tahap III, Lahan Diklaim Siap
- 05 Agt 2026 04:38 WIB
- Madiun
RRI.CO.ID, Magetan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan berpeluang masuk dalam pelaksanaan pembangunan Sekolah Rakyat (SR) Tahap III yang dibiayai melalui APBN. Saat ini pemerintah daerah masih menunggu penetapan kontrak dari pemerintah pusat setelah dinilai memenuhi kesiapan lahan dan progres persyaratan administrasi.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Magetan Elmy Kurniarto Widodo mengatakan, berdasarkan hasil koordinasi dengan pemerintah pusat, Magetan telah masuk dalam daftar usulan pembangunan Sekolah Rakyat Tahap III yang diajukan Kementerian Sosial kepada Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
"Surat usulan dari Kementerian Sosial ke Kementerian PU sudah memasukkan Magetan. Sekarang kami tinggal menunggu proses kontrak dari Kementerian PU melalui Direktorat Jenderal Prasarana Strategis," kata Elmy, Selasa (4/8/2026).
Menurutnya, kontrak pekerjaan diperkirakan mulai dilakukan pada Oktober hingga November 2026. Skema pembangunan menggunakan kontrak tahun jamak (multiyears) sehingga pelaksanaannya dapat melewati tahun anggaran.
Elmy menjelaskan, pemerintah pusat terus memantau kesiapan daerah melalui rapat koordinasi rutin dan verifikasi lapangan. Bahkan, tim dari pemerintah pusat telah meninjau langsung lokasi yang diusulkan di Magetan.
"Koordinasi dilakukan hampir setiap minggu. Tim pusat juga sudah datang melakukan verifikasi lapangan dan memastikan progres kesiapan daerah," ujarnya.
Ia mengungkapkan, dari sisi lahan, Pemkab Magetan tidak lagi menghadapi kendala berarti. Lahan yang akan digunakan saat ini masih ditanami tebu, namun telah memasuki masa panen sehingga penyewa diminta segera melakukan penebangan agar proses pembersihan lahan dapat dilakukan.
Selain kesiapan lahan, pemerintah daerah juga tengah menyiapkan sejumlah dokumen teknis yang menjadi persyaratan pembangunan, antara lain Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), persetujuan teknis bangunan, serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dokumen tersebut akan diproses setelah lokasi proyek resmi ditetapkan pemerintah pusat.
"Kalau lahannya relatif sudah siap. Yang sedang kami lengkapi adalah dokumen-dokumen pendukung sesuai ketentuan," jelasnya.
Elmy menambahkan, status lahan yang diusulkan juga telah dinyatakan aman dari sisi tata ruang. Proses pelepasan dari Lahan Baku Sawah (LBS) maupun Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) telah memperoleh rekomendasi dari kementerian terkait.
Menurutnya, penyelesaian status lahan tersebut menjadi salah satu syarat penting agar lokasi pembangunan tidak berbenturan dengan ketentuan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).
"Status lahannya sudah clear. Proses administrasi terkait LBS maupun LSD sudah selesai sehingga tinggal melanjutkan tahapan berikutnya sesuai mekanisme pemerintah pusat," pungkasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....