BNN Jamin Kerahasiaan Identitas Pelapor Kasus Narkoba.

  • 31 Jul 2026 15:13 WIB
  •  Madiun

RRI.CO.ID, Madiun - Badan Narkotika Nasional (BNN) mendorong masyarakat untuk mengikis rasa takut dalam melaporkan ketika adanya indikasi penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar. Langkah ini dinilai vital untuk memutus rantai peredaran gelap zat adiktif yang sangat berbahaya.

Penyuluh Narkoba BNN Kabupaten Nganjuk, Dida Prayojana Mahardika, S.T., melalui program Sanksi, di RRI Madiun, mengungkapkan bahwa selama ini, stigma dan rasa aman menjadi kendala utama masyarakat dalam menyuarakan dugaan tindak pidana narkotika. Keterlibatan aktif warga kerap terhambat oleh rasa takut akan intimidasi dari oknum pengedar maupun kekhawatiran diproses secara hukum.

Menanggapi kekhawatiran tersebut, BNN memberikan jaminan tegas bahwa seluruh data pribadi pelapor maupun pihak yang dilaporkan akan dijaga kerahasiaannya secara ketat. “Jadi untuk saat ini memang yang mungkin masih menjadi hal yang tabu dalam masyarakat itu adalah keberanian untuk melaporkan,” ucap Dida.

“Namun, pada dasarnya apabila masyarakat melaporkan, maka identitas individu atau masyarakat sebagai pelapor itu akan kami rahasiakan. Bahkan identitas yang dilaporkan itu juga akan kita rahasiakan,” tegasnya kepada RRI Madiun.

Lebih lanjut, Dida menjelaskan jika laporan masyarakat dapat disalurkan baik langsung kepada BNN atau Kepolisian maupun Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) terdekat.

“Jadi, kami membuka seluas-luasnya, apabila ada di lingkungan masing-masing terindikasi sebagai tempat penyalahgunaan narkotika atau mungkin ada oknum yang menyalahgunakan narkotika. Kami akan menerima laporan tersebut, baik itu pecandu atau pengedar silakan dilaporkan,” ucapnya.

“Selain itu boleh langsung laporan ke BNN atau mungkin institusi wajib lapor lainnya atau IPWL seperti kepada RT/RW. Nah, nanti pihak-pihak RT/RW, kelurahan dan atau mungkin kecamatan setempat akan menindaklanjutinya baik ke tingkat kepolisian atau BNN,” jelas Dida lebih lanjut.

BNN juga menegaskan bahwa setiap laporan yang masuk tidak akan langsung ditindaklanjuti dengan tindakan represif atau penangkapan seketika. Pihak berwenang terlebih dahulu akan menjalankan proses penyelidikan (lidik).

Hal tersebut guna memastikan jenis zat dan kebenaran aktivitas peredaran di lapangan sebelum menentukan langkah maupun tindakan yang lebih lanjut. Oleh karena itu, dengan adanya kepastian hukum dan jaminan kerahasiaan ini, partisipasi aktif warga diharapkan dapat meningkat. Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan bebas dari ancaman bahaya narkotika.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....