Judol: Pelanggaran Hukum, Penyakit Sosial dan Gangguan Sosial
- 18 Feb 2026 14:54 WIB
- Madiun
RRI.CO.ID,Madiun – Judi Online atau lebih sering disebut dengan judol merupakan sebuah aktivitas ilegal yang sering menyebabkan kecanduan, kerugian masalah keuangan, hingga tindak kriminal. Judol adalah judi yang umumnya berbentuk game online pada suatu aplikasi atau situs tertentu. Melalui permainan ini, pemain mempertaruhkan uang dengan harapan mendapatkan banyak keuntungan.
Selain transaksi yang sangat mudah dan gampang diakses, permainan judol juga dikemas sedemikian rupa sehingga menyenangkan dan menantang, hingga membuat banyak orang kecanduan untuk terus bermain. Pelaku dan penyelenggara judi baik online maupun offline merupakan pelanggar hukum. Pelaku judol berisiko dihukum dengan penjara 6 tahun dan juga denda maksimal 1 Miliar Rupiah menurut UU ITE.
“Judol merupakan bagian dari kejahatan yang bisa dilakukan oleh siapapun. Secara hukum agama, norma sosial dan hukum negara judol merupakan aktifitas yang dilarang dan melanggar hukum” Dikatakan Tatik Sri Wulandari. S.H.I., M.H. yang merupakan Advokat, Dosen dan Pemerhati Desa, saat menjadi narasumber acara Suara Anti Narkoba, Korupsi dan Judi (SANKSI) di PRO 1 RRI Madiun, Rabu 18 Februari 2026.
Aktiftas judi sebenarnya telah banyak dilakukan oleh masyarakat sejak dulu. Bukan menormalisasi melainkan sebagai bentuk kewaspadaan dan edukasi untuk masyarakat.
Bentuk judol bisa bermacam-macam bentuknya. Mulai dari pertandingan game online, olahraga, hingga kontestasi politik. Saat ini judol semakin mudah diakses karena masuk keruang-ruang digital.
Pelaku judi baik yang offline maupun online terjadi pergeseran usia. Semakin kesini pelaku judi mengalami pergeseran usia dari tua ke kalangan anak-anak muda remaja. Hal ini karena adanya teknologi yang di pegang anak-anak muda remaja yang dengan mudah mengakses dengan teknologi.
“Sebenarnya teknologi ini sangat baik ketika dipegang anak-anak muda, ketika mereka mengakses hal-hal dan kegiatan yang positif. Namun dampak negatifnya teknologi berupa smartphone ini berdampak pada hal-hal negatif karena kurangnya tingkat literasi dan filter penggunaan teknologi” Ujar Tatik
Diperlukan ketegasan dan kebijaksanaan dalam membina warga terlebih generasi muda terhadap aktifitas judi. Pertama dari lingkungan keluarga, Peran aktif orangtua dalam mendidik dan memberikan literasi tentang dampak buruk judi. Selanjutnya lingkungan sekolah, tidak hanya bicara tentang materi biologi, fisika, kimia dan matematika. Akan tetapi guru juga harus bicara kondisi sosial saat ini kepada murid, memberikan pemahaman untuk menjauhi judi. Lingkungan pergaulan juga menjadi penting dalam membentuk pribadi anak ditengah masyarakat.
Diakhir dialog Tatik mengajak pendengar RRI dan masyarakat pada umumnya untuk mengetahui dampak buruk dari judi. Ia juga mengatakan bahwa judi melanggar baik norma agama, norma hukum dan norma sosial. Sebagai masyarakat yang peduli terhadap bahaya judi Tatik mengajak untuk saling memberi edukasi tentang bahaya judol dan mengajak bersama-sama mengedukasi masyaraka untuk menghalau, mengantisipasi dan menjauhi judi.